Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Blog Resmi DPC PKS Beringin Deli Serdang - Provinsi Sumatera Utara. www.pks-beringin.blogspot.com. Jika ada pertanyaan dan saran harap di kirimkan ke Email DPC PKS Beringin di.. pks.beringin.deliserdang@gmail.com

Senin, 02 April 2012

Senin, 02 April 2012

Hal-hal Kecil Bisa Merusak Keluarga Anda


Kemarin pagi (kamis, 29/03), Ani, siswi kelas 2 SMUN Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumsel, bersiap untuk berangkat sekolah. Seperti biasanya, setelah mandi ia segera mengenakan busana muslimah sebagai seragam sekolahnya.
Ketika tengah mengenakan kerudung, ia memasang jarum pentul di beberapa bagian, agar kerudung nya rapi dan tidak mudah lepas. Salah satu jarum pentul ia gigit, sembari mengenakan kerudung dan mematut di depan cermin.
Namun karena ia melakukan sambil bercanda dan tertawa, jarum pentul yang ia gigit tertelan masuk ke dalam kerongkongan. Tentu Ani sangat takut dan bingung, tapi terlambat. Jarum pentul terlanjur masuk terlalu dalam. Tidak bisa lagi ia keluarkan.
Ayah Ani segera membawanya ke RSUD OKI. Setelah diperiksa di UGD, dokter merujuk ke RS tingkat Provinsi di Palembang. Ayah Ani tambah panik, karena tidak ada biaya untuk membawa anaknya ke Palembang.
Beruntung ia memiliki sahabat yang mudah menolong. Segera ia kontak sahabat tersebut, dan dengan cekatan diantar ke PKU Muhammadiyah Palembang. Di PKU Muhammadiyah, dokter menemukan bahwa jarum pentul sudah berada di lambung. Maka Ani direkomendir untuk bedrest sampai dokter berhasil mengeluarkan jarum.
Canda yang Merusak Kebahagiaan Keluarga
Kisah di atas memberikan pelajaran yang sangat berharga, bahwa hal-hal kecil dan sepele bisa menjadi penyebab masalah besar dalam kehidupan seseorang. Sangat ngeri membayangkan bagaimana sebatang jarum masuk ke tubuh seseorang dan bisa saja melukai organ-organ tubuh. 
Bahkan bisa menancap di lambung atau usus, apabila bagian tajam jarum yang berada di bawah.
Demikian pula dalam kehidupan keluarga. Sebuah candaan yang semula tidak memiliki maksud untuk melukai, bisa saja berdampak berbeda. Sebuah gurauan ringan yang semula tidak bermaksud menghina, bisa berdampak memunculkan perkara dalam rumah tangga. Oleh karena itu, suami dan isteri harus saling memahami dan saling mengerti satu dengan lainnya, karena dengan pemahaman dan pengertian itulah yang menjamin semua komunikasi bisa dipahami secara tepat.
Seorang suami menceritakan, betapa ia lelah menghadapi kemarahan isterinya yang menjadi sangat pencemburu akhir-akhir ini. Awalnya hanya bermula dari gurauan yang sangat ringan. Ia sering bercanda tentang poligami, dan ia sering menyebut nama seorang perempuan teman kerja di hadapan isterinya. Pembicaraan itu adalah bagian dari canda, menurutnya, karena ia tidak pernah punya keinginan untuk melakukan poligami. Namun ternyata dampak dari canda tersebut membakar kecemburuan sang isteri.
Sang isteri menganggap ia serius akan melakukan poligami dengan teman kerja, karena sering menyebut namanya. Dibakar rasa cemburu, sang isteri mulai curiga dengan segala tingkah laku dan gerak-geriknya. Jika suatu ketika terlambat pulang, langsung diinterogasi sang isteri. Jika suatu saat ada kerja ekstra sehingga harus lembur, langsung disambut dengan kemarahan.
‘Kamu tidur di rumah isteri mudamu ya….’
‘Kamu selingkuh ya tadi malam….’
Demikianlah ia selalu dicurigai oleh sang isteri. Akhirnya ia merasa sangat kesal, karena gurauan yang disampaikan dianggap serius, bahkan ditangkap secara berlebihan. Sang isteri terlanjur terbakar cemburu, dan akhirnya menyulitkan dirinya, karena setiap hari harus terlibat cekcok berkepanjangan. Jika ia tengah menerima telepon, sang isteri langsung curiga.
‘Itu selingkuhanmu ya, kenapa ia telepon terus, apa belum cukup ketemunya..’
‘Bisakah engkau tidak menelpon selingkuhanmu di depanku…’
Jika ia membalas sms, sang isteri langsung komentar, ‘Itu sms sayang dari selingkuhan ya…’ Begitulah seterusnya setiap ia telepon atau sms, selalu dikaitkan dengan kecurigaan yang sangat berlebihan. Itulah yang dihadapi setiap hari, sampai akhirnya ia merasa tidak tahan dan merasa sangat lelah dengan ketidakbaikan komunikasi dengan isteri.
Saling Mengerti dan Memahami
Oleh karena itu, usahakan selalu untuk saling mengerti dan saling memahami. Jangan berhenti mengenali dan memahami pasangan anda, karena ia selalu berubah setiap harinya, sebagaimana anda juga selalu berubah setiap saat. Jika berhenti mengenali, anda menjadi tidak mengenali lagi kondisi pasangan anda. Ada yang berubah setiap saat, perasaannya, pikirannya, keinginannya, kecenderungan hatinya, dan banyak lagi yang setiap saat bisa berubah.
Berhati-hatilah dalam bercanda, karena jika canda anda lakukan secara tidak proporsional, akan bisa berdampak merusak kebahagiaan keluarga anda. Jangan pernah mengabaikan hal-hal kecil dalam kehidupan keluarga, karena bisa merusak dan bahkan menghanguskan kebahagiaan keluarga anda.
Namun anda tidak boleh takut bercanda, karena canda adalah bagian penting dari keharmonisan keluarga. Yang anda perlukan hanyalah memupuk saling pengertian dan saling pemahaman, untuk menjadi modal dalam membangun saling percaya dan saling menjaga. Jika anda mengerti dan memahami perasaan dan pikiran pasangan, anda akan mengerti pula canda yang menyenangkan hatinya. Bukan canda yang merusak kebahagiaan dan ketenteraman hidupnya. Canda yang berubah menjadi teror mengerikan dalam kehidupan rumah tangga.
Selamat menikmati kebahagiaan bersama keluarga.

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/31/hal-hal-kecil-bisa-merusak-keluarga-anda/

Posted By : PKS Beringin DS

Belajar dari Umar : Mengerti Tanpa Henti

          
Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah saw. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatmah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol pada kaki dan tangannya, berjenggot lebat, berwajah tampan, dengan warna kulit yang coklat kemerah-merahan. Umar dibesarkan di lingkungan Bani Adi, salah satu kabilah Quraisy. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin Adiy bin Ka’ab binLu’ay bin Ghalib.
Umar adalah sosok yang tegas, pemberani, visioner, namun sekaligus sederhana,. bijaksana dan lembut. Ketika Umar menjadi khalifah kedua setelah wafatnya Abubakar Ash Shidiq, wilayah kekhalifahan berkembang sangat luas. Itu karena kerja keras yang dilakukan untuk menyebarkan nilai Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Ia berhasil membawa Islam ke Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Khalifah yang Sederhana
Suatu hari, seorang utusan Romawi tengah mencari Khalifah Umar bin Khattab. Setelah beberapa saat tak menemukan istana Khalifah, ia bertanya kepada orang yang dijumpainya. “Dimanakah istana Khalifah Umar?” Orang itu menjawab, “Ia tidak punya istana.” Utusan Romawi bertanya lagi, “Lalu, dimana benteng Khalifah Umar?” Orang itu menjawab, “Tidak ada.”
Orang itu menunjukkan rumah Sang Khalifah yang terlihat seperti rumah orang biasa. Segera didatanginya rumah tersebut dan utusan Romawi menanyakan keberadaan Amirul Mukminin. Alangkah terkejutnya saat mendengar jawaban dari keluarga Umar: “Itu Umar di sana, sedang tertidur di bawah pohon.”
Karakter yang sangat pantas diteladani dari Umar adalah kesederhanaan hidup, dan kebersahajaan dalam penampilan. Betapa mahal kesederhanaan pada zaman kita sekarang. Umar adalah sosok yang sangat sederhana dan memperhatikan kepentingan rakyatnya. Ia istirahat siang sejenak di depan rumahnya, di bawah sebuah pohon, tanpa pengawal. Agar selalu bisa dilihat oleh rakyatnya bahwa ia ada di rumah, sehingga bisa ditemui untuk berbagai urusan mereka.
Suatu saat Umar bin Khathab pernah berkata, “Sesungguhnya seorang pemimpin itu diangkat dari antara kalian bukan dari bangsa lain. Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya, dan bukan untuk menindas kaum lemah. Demi Allah, apabila ada di antara pemimpin dari kamu sekalian menindas yang lemah, maka kepada orang yang ditindas itu diberikan haknya untuk membalas pemimpin itu. Begitu pula jika seorang pemimpin di antara kamu sekalian menghina seseorang di hadapan umum, maka kepada orang itu harus diberikan haknya untuk membalas hal yang setimpal”.
Umar selalu berusaha untuk mengerti dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Qatadah pernah berkata, ”Pada suatu hari Umar bin Khattab memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang sebagiannnya dipenuhi dengan tambalan dari kulit, padahal waktu itu beliau adalah seorang khalifah. Sambil memikul jagung ia berjalan mendatangi pasar untuk menjamu orang-orang.”
Abdullah bin Umar, putera sang Khalifah menceritakan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata : “Seandainya ada anak kambing yang mati di tepian sungai Eufrat, maka umar merasa takut diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.”
Umar adalah sosok pemimpin yang mendahulukan kepentingan rakyat, maka ia buktikan bahwa ia adalah orang yang lebih dahulu lapar dan yang paling terakhir kenyang, Umar pernah berjanji tidak akan makan minyak samin dan daging hingga seluruh rakyat kenyang memakannya.
gambar : Google
Habish yang Membuat Murka
Suatu ketika Utbah bin Farqad, Gubernur Azerbaijan, disuguhi makanan oleh rakyatnya. Dengan senang hati gubernur menerimanya.
“Apa nama makanan ini?”. tanya Gubernur.
“Namanya Habish, terbuat dari minyak samin dan kurma”, jawab salah seorang dari mereka.
Utbah segera mencicipi makanan itu. “Subhanallah, betapa manis dan enak makanan ini. Jika makanan ini kita kirim kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab di Madinah dia akan senang”,, ujar Utbah.
Segera ia memerintahkan rakyatnya untuk berangkat ke Madinah dengan membawa Habish bagi Khalifah Umar. Khalifah segera membuka dan mencicipinya.
“Makanan apa ini?” tanya Umar.
“Makanan ini namanya Habish. Makanan paling lezat di Azerbaijan,” jawab salah seorang utusan.
“Apakah seluruh rakyat Azerbaijan bia menikmati makanan ini?”, tanya Umar lagi.
“Oh, tidak semua rakyat bisa menikmatinya”, jawab utusan itu.
Wajah Khalifah langsung memerah karena marah. Ia segera memerintahkan kedua utusan itu untuk membawa kembali habish ke negrinya. Kepada Gubernur ia menulis surat: “Makanan semanis dan selezat ini tidak dibuat dari uang ayah dan ibumu. Kenyangkan dulu perut rakyatmu dengan makanan ini sebelum engkau mengenyangkan perutmu”.
Itulah Khalifah Umar bin Khathab, yang selalu mengerti kondisi rakyatnya. Ia tidak mau menyakiti hati rakyat yang dipimpinnya. Ia sangat menjaga dan merawat perasaan rakyat. Betapa rindu kita dengan sosok yang sangat kuat visi kenegaraannya, namun sekaligus memberikan keteladanan dalam kesederhanaan bagi masyarakat.

Sumber : http://www.pkspiyungan.org/2012/04/maha-suci-allah-dzat-yang-membagi-bagi.html

Posted By : PKS Beringin DS

Dibanding PKS, SBY Seharusnya Pertimbangkan Keberadaan Golkar di Setgab Dibanding PKS, SBY Seharusnya Pertimbangkan Keberadaan Golkar di Setgab


PKS benar-benar menunjukkan sikap membelot dari setgab koalisi pada sidang paripurna pembahasan RAPBN 2012. Meski begitu, di tengah situasi ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk lebih mempertimbangkan keberadaan Golkar dari PKS. Mengapa?
“SBY perlu mempertimbangkan PKS dan Golkar. Tapi Golkar lebih perlu diwaspadai, karena partai ini cerdik dan lihai memasang perangkap,” tutur pengamat politik dari UI Iberamsjah kepada detikcom, (1/4/2012).
Kelihaian yang dimaksud Iberamsjah tak lain adalah kemenangan partai beringin ini yang bisa menggolkan opsinya sehinga diputuskan paripurna. Hasil voting sidang paripurna menerima tambahan pasal 7 Ayat 6A. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberian peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir.
“Golkar mengambil kentungan di sini,” ujar Iberaramsjah.
Selain itu, untuk PKS sendiri, Iberamsjah menilai partai itu lebih polos ketimbang Golkar. “PKS tidak terlalu lihai berpolitik. Mereka bilang tidak ya tidak,” ujar pengajar bergelar profesor ini.
Dari 6 fraksi yang tergabung di setgab koalisi, hanya PKS yang terang-terangan menolak adanya pasal tambahan di UU APBNP 2012, yang artinya menolak kenaikan harga BBM dengan cara apapun. Sementara partai sisanya, setuju proposal kenaikan BBM, namun dengan syarat yang bervariasi.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/02/073348/1882384/10/dibanding-pks-sby-seharusnya-pertimbangkan-keberadaan-golkar-di-setgab

Posted By : PKS Beringin DS

Inilah Kesaksian Mabruri Tentang Profesionalitas Tifatul Sembiring


Sejak ditugaskan di pos Menteri Komunikasi dan Informatika, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring bekerja secara profesional dan tidak mencampuradukkan urusan kementerian dengan urusan partai.
Begitu kesaksian Mabruri Ak, salah seorang staf khusus Menkominfo. Kesaksian ini disampaikan Mabruri untuk menjawab tudingan yang mengatakan Tifatul dalam keadaan dilematis di tengah perdebatan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Tudingan seperti itu disampaikan oleh, antara lain, salah seorang petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati.
“Sosialisasi kenaikan harga BBM sudah dilakukan oleh Menkominfo di bawah koordinasi Wapres. Kementerian Kominfo yang mengatur tampilnya menteri-menteri terkait di TVRI, RRI dan stasiun televisi swasta. Kementerian juga memasang iklan di beberapa media. Pak Tif bahkan memberikan kultwit di sosial media dengan followers beliau yang hampir 350 ribu orang,” ujar Mabruri.
Menurut Mabruri Kemenkominfo saat ini tidak bisa disamakan dengan Departemen Penerangan di masa lalu. Kemenkominfo sekarang hanyabertugas memfasilitasi komunikasi publik. Sementara sosialisasi substansi menjadi tanggung jawab kementerian lain yang terkait.
“Kalau soal pendapat, Pak Tifatul itu ikut arahan Presiden kok. Beliau tidak pernah menentang kebijakan pemerintah. Tapi soal hubungan dengan partai itu kan lain. Ada mekanismenya sendiri. Jangan dicampuradukan dong,” demikian Mabruri.

Sumber : http://www.rmol.co/read/2012/04/02/59450/Inilah-Kesaksian-Mabruri-Tentang-Profesionalitas-Tifatul-Sembiring-
Posted By : PKS Beringin DS

Syarah Bulughul Maram (Bag. 3)


Oleh: Farid Nu’man Hasan

Kitabuth Thaharah – Babul Miyah
Hadits ke 5:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –   لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
                Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Janganlah salah seorang kalian mandi di air yang tergenang (diam) dan dia dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim)
Takhrij Hadits:

-          Imam Muslim  dalam Shahihnya No. 283
-          Imam An Nasa’i dalam Sunannya No. 220, 331, 396
-          Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 605
-          Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 1063
-          Imam Ath Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al Aatsar No. 15
-          Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 1252
-          Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 93
-          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 26586
-          Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 779
Status Hadits:

-          Hadits ini shahih, dan dimasukkan oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Khuzaimah, dan Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka masing-masing.
Kandungan Hadits:

                Ada beberapa pelajaran dari hadits ini:
1.       Tentang Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, siapakah dia?
Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Ishaq Rahimahullah, katanya:
اسْمُ أَبِي هُرَيْرَةَ: عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ صَخْرٍ، مُخْتَلَفٌ فِي اسْمِهِ
                “Nama Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakr, terjadi perbedaan pendapat tentang namanya.” (Imam Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah, 4/1846)
                Imam An Nawawi Rahimahullah menyebutkan:
اختلف فى اسمه اختلافًا كثيرًا جدًا. قال الإمام الحافظ أبو عمر بن عبد البر: لم يختلف فى اسم أحد فى الجاهلية ولا فى الإسلام كالاختلاف فيه. وذكر ابن عبد البر أيضًا أنه اختلف فيه على عشرين قولاً، وذكر غيره نحو ثلاثين قولاً، واختلف العلماء فى الأصح منها، والأصح عند المحققين الأكثرين ما صححه البخارى وغيره من المتقنين أنه عبد الرحمن بن صخر.
                “Terjadi perselisihan pendapat yang sangat banyak tentang namanya. Al Imam Al Hafizh Abu Umar Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Belum pernah terjadi pada masa jahiliyah dan masa Islam perbedaan masalah nama sebagaimana namanya.” Ibnu Abdil Bar juga menyebutkan bahwa perbedaan ini ada dua puluh pedapat, yang lain mengatakan tiga puluh pendapat, dan para ulama berselisih pendapat mana yang paling benar. Dan, yang paling benar menurut  mayoritas muhaqqiqin (peneliti) adalah apa yang dishahihkan oleh Al Bukhari dan lainnya dari kalangan ulama yang mutqin (teliti), bahwa namanya adalah Abdurrahman bin Shakhr.” (Tahdzibul Asma wal Lughat, No. 877. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
أكثر النّاس لايعرفون اسم أبي هريرة رضي الله عنه،ولهذا وقع الخلاف في اسم راوي الحديث،وأصحّ الأقوال وأقربها للصواب ما ذكره المؤلف رحمه الله أن اسمه:
عبد الرحمن بن صخر. وكنّي بأبي هريرة لأنه كان معه هرّة قد ألفها وألفته، فلمصاحبتها إيّاه كُنّي بها.

                “Kebanyakan manusia tidak mengetahui nama Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, oleh karena itu terjadilah perbedaan pendapat tentang nama periwayat hadits ini, dan pendapat yang paling benar dan lebih dekat dengan kebenaran adalah yang disebutkan oleh penyusun kitab ini (Imam An Nawawi) Rahimahullah bahwa namanya adalah: Abdurrahman bin Sakhr. Lalu, dia diberikan kun-yah (gelar)  dengan Abu Hurairah karena dia memiliki seokor kucing (Hirrah) yang senantiasa bersamanya, maka karena pertemanan itulah dia dijuluki dengan itu.” (Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal.  129. Mawqi’ Ruh Al Islam)
                Imam Adz Dzahabi Rahimahullah menceritakan tentang Abu Hurairah:
                “Dia adalah seorang Imam, Al Faqih (paham agama), Al Mujtahid, Al Hafizh, Seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Abu Hurairah Ad Dausi Al Yamani (orang Yaman), pemimpinnya para Huffazh yang terpercaya. Terjadi banyak perbedaan pendapat pada namanya, namun yang benar adalah Abdurrahman bin Sakhr. Ada yang mengatakan namanya adalah: Ibnu Ghanam, ada juga: Abdusysyams, Abdullah. Ada yang mengatakan: Sikkiin. ada juga:  ‘Aamir. Ada yang menyebut:  Bariir. Ada yang menyebut: Abdu bin Ghanam. Ada juga: ‘Amru. Ada yang menyebut: Sa’id.
                Disebutkan bahwa pada masa jahiliyah namanya adalah Abdusysyam, Abul Aswad.  Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggantinya dengan Abdullah, dan memberinya kun-yah:  Abu Hurairah (Bapak si kucing kecil).    Telah masyhur bahwa dia diberikan kun-yah dengan sebutan anak kucing.
                Dia telah meriwayatkan banyak hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga dari banyak sahabat besar, seperti Abu Bakar, Umar, ‘Aisyah, Ubay,  Usamah bin Zaid, Al Fadhl, Bashrah bin Abi Bashrah, dan lainnya. Sedangkan yang mengambil hadits darinya adalah para sahabat dan tabi’in, dikatakan; sampai 800 orang. Imam Bukhari mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadits darinya ada 800 orang atau lebih.
                Disebutkan bahwa kedatangan dan keislamannya adalah pada tahun ke tujuh, pada tahun perang khaibar. Qais berkata: bahwa Abu Hurairah mengatakan keada kami: “Saya  besahabat dengan nabi selama tiga tahun.” Sedangkan Hamid bin Abdurrahman Al Humairi mengatakan: “Dia menemani nabi selama empat tahun.”  Kata Adz Dzahabi: “Inillah yang benar.” Abu Shalih mengatakan: “Abu Hurairah adalah sahabat nabi yang paling hafizh.”
                Terjadi perbedaan para sejarawan kapan wafatnya. Al Waqidi menyebutkan Abu Hurairah wafat tahun 59 Hijriyah, usia 78 tahun.
 Al Waqidi mengatakan Abu Hurairah menyalatkan wafatnya  ‘Aisyah, yakni pada Ramadhan 58 Hijriyah, dan menyalatkan Ummu Salamah pada Syawal 59 Hijriyah.”
Abu Ma’syar, Dhamrah, Abdurrahman bin Maghra, Al Haitsam dan lainnya mengatkan, wafat tahun 58 Hijriyah.
Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa Abu Hurairah wafat tahun 57 Hijriyah, dua tahun sebelum wafatnya Mu’awiyah. Beliau wafat di Madinah dan dimakamkan di Baqi’. Wallahu A’lam (Lengkapnya lihat Siyar A’lamin Nubala, 2/578- 633)
2.       Tenang makna  اَلْمَاء اَلدَّائِم, para ulama menjelaskan:
وهو  الراكد الساكن
                Artinya Ar Raakid (tenang, diam) As Saakin (tenang tidak bergerak). (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 1/19. Maktabah Mushthafa Al Baabi Al Halabi)
                Makna kalimat ini sebenarnya dijelaskan oleh hadits lain, yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari sebagaimana yang akan nanti disebutkan.
3.       Tentang makna  وهو جنب  – wa huwa Junub, para ulama menjelaskan:
الجملة في موضع نصب على الحال
                 Kalimat yang menunjukkan pada keadaan. (Syaikh Abdullah Al Bassam, Taisirul ‘Alam Syarh Al ‘Umdah Al Ahkam, 1/5)
4.       Hadits ini secara zahirnya menunjukkan terlarangnya seseorang mandi dalam keadaan junub ke dalam air yang tergenang alias tidak mengalir; atau dengan kata lain terlarang mandi janabah di air yang tergenang. Maka, mafhum mukhalafah (makna implisit)nya adalah:
-          Bolehnya mandi yang bukan mandi janabah alias mandi biasa saja di air yang tergenang, selama air itu masih suci
-          Bolehnya mandi janabah pada air yang tidak tergenang  (mengalir)
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:
فيه الكلام عن الجنابة، ولكنه إذا كان مجرد تنظف وليس رفع حدث وليس فيه ذلك القذر الذي يكون بالماء ويكون في الماء، فالذي يبدو أنه لا مانع منه؛ لأن المنع إنما كان للجنابة فقط الذي هو رفع حدث، وأما ذاك فليس فيه رفع حدث.
Pada hadits ini disebutkan pembicaraan tentang janabah, tetapi jika mandinya adalah sekedar mandi, bukan untuk menghilangkan hadats, dan tidak ada padanya kotoran tersebut, baik yang  muncul  karena air itu, dan tidak pula air itu menjadi kotor, maka yang nampak adalah bahwa hal itu tidak terlarang. Sebab larangan hanyalah bagi yang mandi janabah untuk menghilangkan hadats, ada pun yang ini tidak ada hadats yang dihilangkan. (Syarh Sunan Abi Daud, 1/286)
Namun Asy Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan, bahwa larangan ini berlaku bagi mandi janabah dan mandi lainnya secara umum. (Asy Syarh Al Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, 2/6)
Sebagian ulama mengkategorikan larangan ini bukan haram tetapi makruh. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
فقال العلماء من أصحابنا وغيرهم يكره الاغتسال في الماء الراكد قليلا كان أو كثيرا
Berkata para ulama dari sahabat-sahabat kami (yakni Syafi’iyah, pen) dan selain mereka, dimakruhkan mandi di air yang diam, baik sedikit atau banyak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/189. Dar Ihya At Turats)
Lalu, beliau mengutip perkataan Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu:
قال الشافعي وسواء قليل الراكد وكثيره أكره الاغتسال فيه هذا نصه وكذا صرح أصحابنا وغيرهم بمعناه وهذا كله على كراهة التنزيه لا التحريم
Berkata Asy Syafi’i: “Sama saja, baik air tergenang yang sedikit atau banyak, aku membencinya untuk mandi di dalamnya.” Inilah perkataannya. Demikian juga yang dijelaskan para sahabat kami dan selain mereka dengan artian bahwa semua ini adalah makruh tanzih, bukan tahrim (mendekati haram). (Ibid)
Makruh ada macam, yaitu makruh tanzih yakni makruh yang mendekati boleh, dan makruh tahrim yakni makruh yang mendekati haram.
5.       Hadits ini juga menunjukkan kedudukan yang berbeda antara air tergenang dan air mengalir. Air tergenang begitu besar peluang untuk terkena najis dan bertahannya najis tersebut. Berbeda dengan air mengalir yang jika terkena najis, maka mengalirnya air tersebut membuat hilangnya najis sehingga dia tetap suci.
Hadits ke 6:
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menulis:
وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
                Dalam riwayat Imam Bukhari: “Janganlah salah seorang kalian kencing pada air yang diam yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya (fiihi).”
Takhrij hadits:
-          Imam Al Bukhari dalam Shahihnya No. 239
-          Imam AthThahawi dalam Syarh Ma’anil Aatsar No. 15
-          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 26419
Kandungan Hadits:
1.       Pada hadits ini mengandung dua larangan:
Pertama, terlarangnya kencing di air yang tergenang.
Kedua, terlarangnya mandi di air tergenang yang telah dikencingi tersebut.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits ini sebagai perinci dari hadits sebelumnya. Hadits ini menyebutkan sebab kenapa terlarang mandi di air tergenang, yaitu karena air tersebut telah dia kencingi. Artinya larangan terjadi jika dua aktifitas tersebut menjadi satu paket yang berurut; dia kencing   kemudian mandi di air tersebut. Jika dia tidak kencing di air tersebut, maka tidak terlarang untuk mandi di dalamnya, tetapi larangan kencing di air tergenang tetaplah mutlak terlarang.
Inilah yang dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah, sebagai berikut:
وإن أفاد أن النهي إنما هو عن الجمع بين البول والاغتسال، دون إفراد أحدهما، مع أنه ينهى عن البول فيه مطلقاً
Faidah hadits ini adalah bahwa larangan hanyalah terjadi bagi penggabungan antara kencing dan mandi, bukan ketika dipisahkan satunya, hanya saja larangan kencing di dalamnya adalah larangan yang mutlak. (Subulus Salam, 1/20)
Sementara ulama lain menjelaskan, bahwa larangan tersebut adalah satu persatu. Mandi junub di air tergenang adalah terlarang, juga kencing di air tergenang adalah terlarang, karena keduanya memiliki dalilnya masing-masing.  Ada pun menggabungkan kedua perbuatan itu lebih terlarang lagi.
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:
( لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ولا يغتسل فيه من الجنابة ) وهذا الحديث صريح المنع من كل واحد من البول والاغتسال فيه على انفراده
                (Janganlah salah seorang kalian kencing di air tergenang dan janganlah mandi janabah di dalamnya) hadits ini begitu jelas melarang masing-masingnya, baik kencing dan mandi di dalamnya, secara tersendiri. (‘Aunul Ma’bud, 1/93)
Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan bahwa larangan kencing secara tersendiri, mandi secara tersendiri, dan menggabungkan keduanya, semuanya ada dalilnya masing-masing:
فيؤخذ من هذا الحديث النهى عن الجمع، ومن رواية مسلم التالية النهى عن إفراد الاغتسال، ومن حديث جابر الآتي عن إفراد البول، والنهى عن كل واحد منهما على انفراده ليستلزم النهى عن فعلهما جميعاً بالأولى، وقد ورد النهى عن كل واحد منهما في حديث واحد
                Dari hadits ini, larangan ditetapkan pada gabungannya (kencing dan mandi), pada riwayat muslim berikutnya larangan pada mandi secara tersendiri, dari hadits Jabir larangan pada kencing secara tersendiri, dan larangan pada setiap masing-masing hal itu menunjukkan kemestian lebih terlarangnya melakukan keduanya secara bersama-sama, dan setiap hal ini telah terdapat hadits yang melarangnya secara tersendiri . (Mir’ah Mafatih Syarh Misykah Al Mashabih, 2/169)
                Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Rahimahullah juga berkata:
فدل هذا على المنع من البول والاغتسال اجتماعاً وافتراقاً، اجتماعاً بأن يبول ويغتسل، أو افتراقاً بأن يبول ولا يغتسل، أو يغتسل ولا يبول.
                Hadits ini menunjukkan bahwa larangan kencing dan mandi adalah baik bersama-sama dan masing-masing. Larangan kencing dan mandi berbarengan,  atau sendiri-sendiri kencing saja tanpa mandi, atau mandi saja tanpa kencing. (Syarh Sunan Abi Daud, 1/286)
                Jadi, bisa disimpulkan dari uraian para ulama di atas:
-          Larangan mandi janabah di air yang diam, ada haditsnya tersendiri. (Lihat hadits ke-5)
-          Larangan kencing di air yang diam, ada haditsnya tersendiri. (Lihat hadits ke-6)
-          Larangan mandi di air yang telah kita kencingi sebelumnya, ada haditsnya tersendiri (Lihat hadits ke-6)
2.       Kalimat  اَلَّذِي لَا يَجْرِيair yang tidak mengalir, merupakan penjelas dari kalimat  اَلْمَاء اَلدَّائِمair yang diam, yang disebutkan pada hadits sebelumnya.
3.       Kata tsumma yaghtasilu fiihi (kemudian dia mandi padanya), yaitu dia mandi dengan menceburkan dirinya ke dalam air tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
أن الذي يغتسل فيه يعني ينغمس فيه
                Bahwasanya makna dari yaghtasilu fiihi adalah dia menceburkan diri di dalamnya. (Asy Syarh Al Mukhtashar ‘alal Bulughil Maram, 2/6)
                Sehingga, jika seseorang mandi dengan cara berendam di air tergenang, maka air tersebut menjadi air musta’mal (air yang sudah dipakai).  Itulah sebabnya kita dilarang mandi di sana, sebab itu bisa merusaknya sehingga tidak bisa lagi untuk bersuci, tentunya  pendapat ini bagi yang berpendapat air musta’mal adalah tidak bisa mensucikan, yakni sebagian kalangan Hanafiyah.
                Al Hafizh Ibnu Hajar menceritakan:
واستدل به بعض الحنفية على تنجيس الماء المستعمل لأن البول ينجس الماء فكذلك الاغتسال وقد نهى عنهما معا وهو للتحريم
                Sebagian Hanafiyah berdalil dengan hadits ini, bahwa najisnya air musta’mal, karena kencing bisa menajiskan air, demikian juga mandi, dan keduanya telah dilarang bersamaan, dan larangan itu menunjukkan haram. (Fathul Bari, 1/374)
                Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:
وذهب جماعة من العلماء كعطاء وسفيان الثوري والحسن البصري والزهري والنخعي وأبي ثور وجميع أهل الظاهر ومالك والشافعي وأبي حنيفة في إحدى الروايات عن الثلاثة المتأخرين إلى طهارة الماء المستعمل للوضوء   
                Jamaah para ulama seperti ‘Atha, Sufyan Ats Tsauri, Al Hasan Al Bashri, Az Zuhri, An Nakha’i, Abu Tsaur, semua ahli zhahir (tekstualis), Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah pada salah satu riwayat dari tigara riwayat kalangan generasi muta’akhirin (belakangan), mereka berpendapat bahwa sucinya air musta’mal untuk berwudhu.  (‘Aunul Ma’bud, 1/93)
          Alasannya adalah hadits Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang menceritakan para sahabat menggunakan air bekas wudhu nabi untuk mengusap diri mereka, juga dari Abu Musa dan Bilal, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Musa dan Bilal untuk meminum sisa wudhu Beliau, juga mengusap wajah mereka berdua dengannya. (1/93)
Hadits 7:
                Al Hafizh Ibnu Hajar menulis;
وَلِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ”
                Pada riwayat Imam Muslim disebutkan: minhu (darinya).
                Lengkapnya adalah:
لَا تَبُلْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ تَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah kamu kencing di air  diam yang tidak mengalir, kemudian kamu mandi darinya (minhu).
Takhrij hadits:
-          Imam Muslim dalam Shahihnya No. 282
-          Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 8186
Status Hadits:
                Hadits ini shahih, disebutkan Imam Muslim dalam kumpulan hadits shahihnya, Jami’ush Shahih. Asy Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari dan muslim).” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 8186)
Kandungan Hadits:
1.       Hadits ini sama dengan hadits sebelumnya mengandung larangan kencing di air tergenang secara tersendiri, atau dia lalu mandi di dalamnya setelah dia kencing di air tersebut.
2.       Hadits ini menggunakan kata yang berbeda dengan sebelumnya yakni tsumma taghtasilu minhu (kemudian kalian mandi darinya), bukan tsumma yaghtasilu fiihi.
Perbedaan pemakaian fiihi dan minhu, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:
والفرق بين فيه ومنه أن الذي يغتسل فيه يعني ينغمس فيه ومنه يعني يغترف منه ويغتسل به وكلاهما منهي عنه
                Perbedaan antara fiihi (padanya) dan minhu (darinya) adalah bahwa makna yaghtasilu fiihi (dia mandi padanya) yakni dia menceburkan diri ke dalamnya (berendam), ada pun minhu (darinya) adalah dia menciduknya dan dia mandi dengannya, dan kedua hal ini adalah terlarang. (Asy Syarh Al Mukhtashar ‘alal Bulughil Maram, 2/6)
Hadits 8:
                Al Hafizh Ibnu Hajar juga menambahkan:
وَلِأَبِي دَاوُدَ: – وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ
                Dan pada riwayat Abu Daud: “Janganlah mandi janabah padanya (fiihi).”
                Lengkapnya adalah:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
                Janganlah salah seorang kalian kencing pada air tergenang dan janganlah  mandi janabah padanya.
Takhrij Hadits:
-          Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 70
-          Imam An Nasa’i dalam Sunannya No. 398
-          Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 9596
-          Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 285
-          Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 1064
-          Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No.  1257
-          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 26422
Status Hadits:
-          Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, dengan dimasukkannya hadits ini dalam kitab Shahihnya.
-          Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menceritakan bahwa semua perawi hadits ini, adalah jujur dan terpercaya. (Lihat rinciannya dalam Syarh Sunan Abi Daud,  1/286)
-          Syaikh Al Albani menilai: hasan shahih. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 70)
Kandungan hadits:
1.       Hadits ini sama dengan sebelumnya, yakni larangan kencing di air diam, dan larangan mandi dalam keadaan junub di air diam, atau larangan mandi janabah di air yang telah dikencingi.
2.       Hikmah dilarangnya mandi di air tergenang adalah karena air tersebut memiliki potensi besar tidak aman dari najis dan kotoran yang berasal dari manusia dan hewan. Biasanya ini terjadi pada air tergenang yang berada di alam terbuka seperti kubangan, empang, kolam ikan, bahkan kolam renang, yang semuanya tidak dialirkan sehingga tidak terganti dengan air yang baru. Maka, maka itulah sebabnya  menjadi terlarang.
Namun, sebagaian fuqaha berpandangan lain, bahwa larangan orang junub untuk mandi di air tergenang, disebabkan karena keadaan junub mereka membuat air tersebut menjadi rusak, dan tidak layak dijadikan air untuk mandi dan bersuci; seakan air itu juga menjadi junub karenanya
Al ‘Allamah Ibnu At Turkumani Rahimahullah menjelaskan hal tersebut berserta alasannya:
فاستدل به بعض الفقهاء على ان اغتسال الجنب في الماء يفسده لكونه مقرونا بالنهي عن البول فيه
Sebagian ahli fiqih berdalil dengan hadits ini, bahwa mandinya orang junub pada air maka itu bisa merusakkannya, alasannya adalah karena hal ini dibarengi dengan pernyataan larangan kencing di dalamnya. (Al Jauhar An Naqiy, 8/323)
Jadi, sebagaimana kencing di air yang tergenang bisa merusak air tersebut, maka orang junub yang  nyebur di dalamnya juga bisa merusakannya, oleh karenanya keduanya dilarang dalam hadits ini.
Tetapi, pemahaman ini dipandang lemah dan bertentangan dengan riwayat berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
Dari Ibnu Abbas, katanya: “Sebagian istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi di jafnah (bak besar), lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang untuk berwudhu dari air tersebut atau dia mandi. Berkatalah isterinya kepadanya: ‘Wahai Rasulullah, saya sedang keadaan junub.’ Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab; “Sesungguhnya air tidaklah junub.” (HR. Abu Daud No. 68, At Tirmidzi No. 65, katanya: hasan shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 859, Ibnu Hibban No. 1248, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 355)
3.       Adapun air tergenang yang memang berasal dari air tanah yang suci dan bersih, telaga, mata air, sungai,  atau air tadah hujan, lalu semuanya ditampung di bak mandi, tempayan, tangki air, atau ember, yang semuanya pada asalnya adalah suci dan bersih secara meyakinkan. Maka, semua ini –walau termasuk air diam karena memang diwadahkan- adalah boleh dimanfaatkan karena bersih dan sucinya, baik keperluan makan minum, atau bersuci dan mandi. Ini dibenarkan oleh syara’ selama air tersebut tidak terkena najis yang membuatnya berubah warna, bau, dan rasa (sebagaimana pembahasan pada hadits 1-4), dibenarkan pula oleh ‘urf (kebiasaan) yang berlaku pada masyarakat kaum muslimin dari zaman ke zaman tanpa ada yang mengingkarinya. Sebab, air pada wadah-wadah ini jauh dari kemungkinan terkena najis dan kotoran, kecuali memang sengaja dibuat demikian.
Wallahu A’lam
(bersambung …)

Posted By : PKS Beringin DS
Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia Adalah Ibadah

 

"Terima Kasih Atas Kunjungannya dan Sebelumnya Meminta Maaf, Apabila ada Kesalahan dan Kekhilafan dalam Menyajikan Informasi Serta terdapat Link-Link yang belum Aktif". Jazzaakallah Khairan Katsiran, Assalamu'alaikum Wr, Wb. ^_^

Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates