Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Blog Resmi DPC PKS Beringin Deli Serdang - Provinsi Sumatera Utara. www.pks-beringin.blogspot.com. Jika ada pertanyaan dan saran harap di kirimkan ke Email DPC PKS Beringin di.. pks.beringin.deliserdang@gmail.com

Selasa, 28 Juni 2011

Selasa, 28 Juni 2011

Hikmah Isra’ Mi’raj (1): Bukti Cinta



Ada tiga peristiwa penting yang terjadi sebelum Isra’ Mi’raj. Tiga peristiwa itulah yang dipandang oleh para ulama’ menjadi latar belakang untuk mendudukkan Isra’ Mi’raj sebagai tasliyah (pelipur lara) bagi Rasulullah SAW. Diantaranya adalah wafatnya Khadijah r.a.
Kematian Khadijah adalah duka bagi Rasulullah. Duka yang mendalam. Bahkan kalaupun tidak ada dua peristiwa lainnya, wafatnya ummul mukminin ini saja sudah cukup menjadi alasan untuk menamakan tahun kesepuluh kenabian itu sebagai amul huzni (tahun kesedihan, tahun duka cita).
Sebagian ulama mencatat 7 predikat pertama yang dihimpun Khadijah; orang pertama yang beriman kepada Nabi, orang pertama yang shalat bersama Nabi, orang pertama yang mendapat salam Ilahi, wanita pertama yang memberi keturunan kepada Nabi, wanita pertama yang masuk kategori shiddiq, wanita pertama yang mengorbankan hartanya di jalan Ilahi, dan orang pertama yang kuburannya disiapkan Nabi.
Kecintaan Rasulullah yang begitu besar kepada Khadijah bahkan digambarkan Aisyah sebagai hal yang paling dicemburuinya. “Aku tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi SAW sebesar kecemburuanku pada Khadijah,” kata Aisyah sebagaimana direkam Imam Bukhari dan Muslim,”padahal aku tidak pernah berjumpa dengannya.”
Ketika Rasulullah menyembelih jambing dan menghadiahkan kepada teman-teman Khadijah, Aisyah protes; “Lagi-lagi Khadijah!” Rasulullah pun menjawab: “Sesungguhnya aku sangat mencintainya.”
Sebesar itulah kecintaan Rasulullah kepada Khadijah. Maka sebesar itu pula kehilangan beliau atas kepergiannya. Betapa duka itu semakin membuncah karena Khadijah merangkap semuanya; istri, pembenar, dan pembela. Bisa kau bayangkan betapa gelapnya Makkah dengan segala keangkuhannya menjadi bertambah muram dengan hilangnya cinta yang selama ini menyinari hari-hari dakwahnya. Bisa kau bayangkan betapa dinginnya perlakuan kafir Quraisy menjadi semakin beku dakwah Islam karena Sang Dai kehilangan selimutnya.
Sebelumnya, tak pernah Rasulullah bersedih seperti ini. Terbayanglah bagaimana Khadijah yang memotivasi dan meyakinkan, bahwa makhluk yang datang seraya menyuruh membaca takkan mungkin mencelakainya. Terbayanglah bagaimana Khadijah mengingatkan kebaikan-kebaikan Nabi di saat yang paling tepat. Terbayanglah bagaimana Khadijah menyelimutinya ketika hawa dingin menyergap tubuhnya usai Jibril datang lagi padanya. Terbayanglah bagaimana Khadijah dengan tanpa mudah mengeluarkan seluruh hartanya untuk dakwah. Terbayanglah bagaimana Khadijah dengan kedudukannya yang mulia melindungi Rasulullah dari paman dan saudaranya…
Dan kini… wanita tercinta itu tiada…
Mari kini mengangkat telunjuk kita dan mengarahkannya ke dada. Bagaimana kecintaan kita pada istri yang selama ini juga setia menemani kita. Meski tak semulia Khadijah, istri kitalah yang memotivasi untuk melangkah… mengarungi medan dakwah. Istri yang telah bangun terlebih dulu lalu dengan mesra mengajak “sayang, shalatlah….”. Istri yang menyiapkan sarapan pagi bahkan ketika kita belum sempat mandi. Istri yang mencium tangan kita saat hendak berangkat kerja. Istri yang mendoakan kita saat kita tengah bekerja. Bahkan mungkin kita tidak tahu bahwa rezeki-rezeki yang mengalir itu adalah buah dari doa-doa yang dimunajatkannya. Lalu ketika pulang rumah kita tampak rapi, kita tak pernah tahu bahwa sepanjang siang rumah itu berantakan oleh tangan-tangan mungil anak-anak kita. Tapi istri tak pernah mengeluh menyulapnya kembali menjadi serapi ketika kita pergi.
Istri yang mengandung dengan susah payah… bahkan tak pernah keluar kata-kata bahwa ia lelah. Kita pun masih tega mengatakan badan pegal, banyak masalah, bahkan segala yang tak enak kita bawa ke rumah. Lalu istri yang membuatnya menjadi tawar. Istri yang melahirkan… buah hati yang kini kita sayangi. Kita tak pernah tahu rasanya sakit melahirkan bayi, tetapi kita kadang menggurui: “Harusnya begini merawat bayi!” Saat malam tiba, kita bisa istirahat secukupnya, namun banyak yang tidak tahu, para istri sering terjaga; asal bayinya nyenyak dan cukup asupan gizinya.
Istri kita memang tak semulia Khadijah –sebagaimana kita pasti jauh dibandingkan Rasulullah- namun sekali-kali cobalah kita bayangkan, saat ia yang tercinta pergi. Apakah kita lelaki mulia dengan hadirnya kesedihan dalam jiwa. Atau justru seulas senyum tersungging di sudut bibir kita; kesempatan menikah dengan gadis yang lebih muda.
Jika yang kau bayangkan seperti amul huzni, jika yang kau rasakan adalah desir kesedihan seperti Rasulullah rasakan; sebelum saat itu tiba (dan semoga masih lama sampai kita benar-benar tua), katakan segera pada istri tercinta: Aku mencintaimu, sayang… [Muchlisin]

Posted By : PKS  Beringin

Nilai – Nilai Harokah dalam Peristiwa Isra’ dan Mi’raj


سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَ
ى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ
Oleh: M Ridwan
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah sebuah peristiwa Maha dahsyat yang terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke 12 dari kenabian . dimana Alloh SWT mengawali firman Nya dalam surat Al-Isra’ ayat 1 dengan kalimat Subhana ( Maha Suci Alloh ) untuk menggambarkan betapa Agung dan Sucinya peristiwa ini, didalamnya banyak terkandung hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi Rasululloh sendiri ,sahabat,hingga kita ummatnya yang hidup dizaman kini .Peristiwa ini lebih tepatnya tejadi kira-kira 8 bulan sebelum Hijrahnya Rasululloh Saw dari Mekkah ke Madinah Sehingga para Mufassirin berpendapat bahwa ada Korelasi yang kuat antara peristiwa Isra’mi’raj dengan Peristiwa hijrah. Ada Nilai-Nilai Harokah (Pergerakan Dakwah) yang terkandung didalamnya.
Ada dua fase yang pertama Fase yang harus kita cermati jika kita ingin mengambil makna harokiyah dari peristiwa mi’raj,Fase yang pertama adalah sebelum Isra Mi’raj ,yang kedua adalah fase disaat rasululloh di Isra’mi’rajkan.
Fase sebelum isra Mi’raj

1. AlFitnatu Alaa thoriiqid dakwah ( Fitnah dijalan dakwah )
Fitnah dan gangguan yang dialami Disepanjang perjalanan dakwah Rasululloh sebelum isra’ mi’raj merupakan salah satu penyebab Semakin terasa beratnya Amanah dakwah yang dipikul oleh Rasululloh dan para sahabatnya dikala itu.terlebih lagi peristiwa boikot yang dilakukan orang kaum Quraisy kepada seluruh keluarga Bani Hasyim. Kaum Quraisy tahu bahwa sumber kekuatan Nabi Saw adalah keluarganya. Oleh karena itu untuk menghentikan dakwah Nabi Saw. sekaligus menyakitinya, mereka sepakat untuk tidak mengadakan perkawinan, transaksi jual beli dan berbicara dengan keluarga bani Hasyim. Mereka juga bersepakat untuk tidak menjenguk yang sakit dan mengantar yang meninggal dunia dari keluarga Bani Hasyim. Boikot ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Tentunya boikot selama itu telah mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan khususnya kepada Nabi Saw. dan umumnya kepada keluarga Bani Hasyim. hal ini menyiratkan makna bagi kita bahwa : Ujian-ujian berat akan selalu mengiringi perjuangan para penggiat dakwah(Muharik dakwah) dimanapun dan sampai kapanpun.
Firman Alloh dalam surat Al-Anfal ayat 30
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُواْ لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللّهُ وَاللّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
8.30. Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.

2. Ahamiyah Ta’yiidu da,wah (Urgensi Dukungan Terhadap Dakwah)
Peristiwa wafatnya paman beliau, Abu Thalib. Peristiwa ini menjadi sangat penting dalam perjalanan dakwah Nabi Saw. sebab Abu Thalib adalah salah satu paman beliau yang senantiasa mendukung dakwahnya dan melindungi dirinya dari kejahilan kaum Quraisy. Dukungan dan perlindungan Abu Thalib itu tergambar dari janjinya,” Demi Allah mereka tidak akan bisa mengusikmu, kecuali kalau aku telah dikuburkan ke dalam tanah.” Janji Abu Thalib ini benar. Ketika ia masih hidup tidak banyak orang yang berani mengusik Nabi Muhammad Saw, namun setelah ia wafat kaum Quraisy menjadi leluasa untuk menyakitinya .
Peristiwa wafatnya istri beliau, Siti Khadijah r.a. Peristiwa ini terjadi tiga hari setelah pamannya wafat. Siti Khadijah bagi Nabi Saw. bukan hanya seorang istri yang paling dicintai, tapi juga sebagai sahabat yang senantiasa mendukung perjuangannya baik material maupun spiritual, yang senantiasa bersama baik dalam keadaan suka maupun duka. Oleh karena itu, wafatnya Siti Khadijah menjadi pukulan besar bagi perjuangan Nabi Saw. Namun Alloh menghibur Rasululloh dengan Firmannya di surat al-anfal ayat 64
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللّهُ وَمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
8.64. Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.
Dari dua peristiwa yang disebut sebagai peristiwa Amul hujn (tahun Duka Cita) tergambarkanlah bahwa betapa pentingnya dukungan keluarga terhadap dakwah .namun dukungan utama kita adalah Alloh SWT (Ta’yidulloh) dan dukungan orang-orang yang beriman(Ta’yidul Mu’minin).
Fase Isra’ dan Mi’raj

3.Al-masjidu Markazul Harakah (Masjid sebagai pusat pergerakan)
Sebelum Rasulullah mi’raj ke sidratil muntaha bersama malaikat jibril mengendarai buraq.beliau SAW mengawali perjalanannya (isra’) dari Masjidil haram ke masjidil Aqso (minal masjid ilal masjid) bahkan nabi sempat mengimami sholat bersama para nabi dimasjid al-aqso (palestina) sabdanya :
Dari Abu Hurairah, ia telah berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW : “….. Dan sungguh telah diperlihatkan kepadaku jama’ah para nabi. Adapun Musa, dia sedang berdiri shalat. Dia lelaki tinggi kekar seakan-akan dia termasuk suku Sanu’ah. Dan ada pula ‘Isa bin Maryam alaihi`ssalam sedang berdiri shalat. Manusia yang paling mirip dengannya adalah ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Ada pula Ibrahim ‘alaihi`ssalam sedang berdiri shalat. Orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian ini, yakni beliau sendiri. Kemudian diserukanlah shalat. Lantas aku mengimami mereka. Seusai shalat, ada yang berkata (Jibril): “Wahai Muhammad, ini adalah Malik, penjaga neraka. Berilah salam kepadanya!” Akupun menoleh kepadanya, namun dia mendahuluiku memberi salam.(H.R.Muslim)
Jika ummat islam ingin kembali kepada kejayaannya maka kembalilah kemasjid ( back To mosque), jadikan mesjid sebagai pusat perjuangan

4. Ats-tsiqoh bil qiyadah (Percaya kepada Pemimpin dakwah)
Saat Nabi SAW diisrakan ke Masjid al-Aqsha, subuhnya orang-orang membicarakan hal itu. Maka sebagian orang murtad dari yang awalnya beriman dan membenarkan beliau. Mereka memberitahukan hal itu kepada Abu Bakar radhiya`llahu anhu. Mereka bertanya: “Apa pendapatmu tentang sahabatmu yang mengaku bahwasanya dia diisrakan malam tadi ke Baitul Maqdis?” Dia (Abu Bakar) menjawab: “Apakah ia berkata demikian?” Mereka berkata: Ya. Dia menjawab: “Jika ia mengatakan itu, maka sungguh ia telah (berkata) jujur.” Mereka berkata: “Apakah engkau membenarkannya bahwasanya dia pergi malam tadi ke Baitul Maqdis dan sudah pulang sebelum subuh?” Dia menjawab: “Ya, sungguh aku membenarkannya (bahkan) yang lebih jauh dari itu. Aku membenarkannya terhadap berita langit (yang datang) di waktu pagi maupun sore.” Maka karena hal itulah, Abu Bakar diberi nama ash-Shiddiq (orang yang membenarkan). HR al-Hakim dari Aisyah radhiyallahu anha. Shahih lighairih menurut dalam ash-Shahihah (I: 306)
Sikap yang ditunjukkan oleh abu baker As-Shidiq adalah sifat seorang kader dakwah sejati yang begitu tsiqohnya terhadap Rasululloh sebagai Qiyadah Dakwah ( pimpinan dakwah ) tak terpendam dalam hatinya Amrodutsstiqoh (Krisis kepercayaan) karena Rasululloh adalah seorang qiyadah yang memiliki sifat Shidiq,Amanah,Tabligh,dan Fathonah.
Wallohu a’lam

Posted By : PKS  Beringin

PKS Siapkan Hidayat Nurwahid untuk Lobi Saudi Terkait Kasus TKI



PKS mengaku tidak diam saja melihat maraknya kasus TKI di Arab Saudi. Apalagi ada ratusan TKI yang terancam hukuman mati. PKS memanfaatkan sejumlah kadernya yang memiliki jaringan di Timur Tengah untuk menjadi pelobi agar tidak ada TKI yang dihukum mati.
“FPKS membentuk tim yang dipimpin Hidayat Nurwahid dan ada beberapa yang lain,” kata Ketua Dewan Syariah PKS Surahman saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/6/2011).


Hidayat adalah alumni Universitas Madinah. Nah, PKS yakin dengan jaringan yang dimiliki Hidayat, setidaknya bisa membantu dan melengkapi kerja pemerintah.
“Untuk mengambil lamngkah-langkah mengatasi sekian ratus TKI yang terancam hukuman. Hidayat dengan jaringan dan kenalan-kenalannya segera melakukan action,” jelasnya.
Meski demikian, Surahman menegaskan, PKS tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan tim dari pemerintah dan tidak akan melangkahi. “Siap membantu dan saling melengkapi, tentu dari pemerintah itu dengan birokrasinya kita tidak bisa harapkan hal yang ideal, tentu kita membantu yang memberikan nilai tambah,” tuturnya.

Posted By: PKS Beringin

PKS Anggap Wajar Kejatuhan Citra SBY dan Masih Berharap Husnul Khotimah


Hasil riset Lingkaran Survei Indonesia yang menunjukkan popularitas SBY menurun ditanggapi oleh Partai Keadilan Sejahtera. Sebagai anggota koalisi, PKS menilai kejatuhan citra SBY disebabkan berbagai masalah yang bertubi-tubi.
“Terlepas dari adanya survei, kalau kita lihat secara kompeten, observasi, opini publik dan media, ada sejumlah masalah-masalah yang muncul belakangan yaitu bisa dipastikan berdampak negatif terhadap popularitas Presiden SBY,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, sesaat lalu, (Senin 27/6).
Karena itu, Mahfudz menilai, terlepas siapa yang membuat survei dengan segala kontoversi dan motif politiknya, faktanya ada sejumlah kasus yang membuat opini publik dan media massa merendahkan popularitas Presiden SBY.
“Ini memang suatu warning yang sangat penting bagi pemerintahan bukan saja Pak SBY ya, untuk memicu kinerja mereka. Karena kan semuanya berharap pemerintahan ini bisa khusnul khotimah,” pungkasnya.
Dari hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI), saat ini kepuasan pada kepemimpinan SBY hanya sebesar 47,2 persen. Survei ini dilakukan pada 1-7 Juni 2011 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang di 33 provinsi. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka langsung. Margin error hasil survei ini diperkirakan sebesar plus-minus 2,9 persen.
Peneliti senior LSI Sunarto mengatakan, pada Januari 2010 kepuasan terhadap kepemimpinan SBY sangat tinggi, mencapai 63,1 persen. Kepuasan ini terus menurun pada periode berikutnya. Pada September 201, tingkat kepuasan tinggal 60,7 persen, dan Januari 2011 menjadi 56,7 persen

Sabtu, 25 Juni 2011

Sabtu, 25 Juni 2011

PKS: Setgab Tak Akan Sepakati Parliamentary Threshold

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Setgab koalisi tak akan menyepakati angka Parliamentary Threshold (PT) untuk pemilu 2014. PKS meyakini masing-masing partai akan memperahankan kepentingan politik masing-masing.

Karenanya PKS tak yakin Golkar, PD, dan PDIP yang mematok angka PT tinggi akan mau kompromi. Mengingat partai-partai ini dalam kepercayaan diri penuh menatap pemilu 2014.

"Komunikasi di Setgab nggak akan ada titik temu, karena ini kepentingan masing-masing partai bukan kepentingan koalisi," tutur Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik.

Hal ini disampaikan Mahfudz Siddik kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).

Namun Mahfudz berharap pembahasan UU Pemilu utamanya menyangkut angka PT tidak diputus secepatnya di paripurna ke depan. Ia berharap pembahasan PT dapat dibahas ulang di tingkat Pansus.

"Posisi PKS di Baleg ini sebenarnya nggak lazim PT divoting di paripurna. Kita berharap rumusan di Baleg hanya finalisasi untuk dibahas di Pansus. Jadi hanya dibahas range PT antara 2,5-5 lalu dibahas di Pansus," harapnya.

Namun demikian kalau harus menghadapi voting PKS siap. Termasuk dengan menghadapi kenyataan menerima angka PT yang cukup besar.

"Kalau sudah kesepakatan tentu semua harus menjalankan," tandasnya.

Posted By : PKS-Beringin

PKS: Walikota Bogor Tak Bisa Dipecat Karena Menikah Empat Kali

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Walikota Bogor Diani Budiarto kembali menikah dengan seorang remaja bernama Siti Indrayani (19) sebagai pernikahaan keempatnya. PKS sebagai salah satu partai yang mengusung Diani menjadi Walikota Bogor menilai hal ini bukan pelanggaran yang bisa membuat Diani kehilangan jabatannya.

"Nggak bisa, itu kan nggak melanggar hukum, juga nggak melanggar hukum agama. Kecuali kalau ada yang dilanggar," ujar Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik.

Hal ini disampaikan Mahfudz kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).

Sebelumnya diberitakan pernikahaan keempat untuk Diani itu berlangsung dengan pengamanan ketat di Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR). Kabag Humas Pemkot Bogor Asep Firdaus membenarkan adanya acara sakral tersebut.

Meski demikian, Asep membantah kalau Diani menikahi ABG. Menurut dia, istri keempatnya sudah berumur 19 tahun dan sudah dianggap dewasa.

Resepsi telah berlangsung pada Kamis (23/6) kemarin dengan undangan terbatas di Cluster Panorama, Bogor Nirwana Residence, Bogor, tempat kediaman walikota. Para undangan berbaju batik datang dengan bus Blue Bird.

Jika ada tamu undangan yang memakai mobil pribadi, harus menunjukkan undangan. Bahkan, wartawan sempat melihat mobil pribadi Wali Kota Bogor Diani Budiarto bernomor polisi F 1678 BE yang biasa digunakan untuk bertugas memasuki area cluster Panorama.

Pernikahan keempat ini dikritik. Sebab, Fauziah Budiarto, istri pertamanya, saat ini sedang terbaring sakit di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Pejabat publik level Walikota, seharusnya menjadi panutan baik bagi masyarakat. Apalagi menikah untuk empat kali dan diduga telah memalsukan surat-suratnya alias tanpa restu istri-istri sebelumnya," kata Irianto, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Bogor, kepada wartawan, Kamis (23/6).

Diani Budiarto menjadi walikota Bogor untuk kedua kalinya dalam Pilkada 2009 lalu. Dia yang berpasangan dengan Ahmad Ru'yat itu diusung oleh Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai Patriot, PKPI, PPDI, PSI, PBSD, dan PDK. 
 
Posted By : PKS-Beringin

PKS Tantang ICW Debat Soal Kasus Nunun

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
 
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera kecewa mendengar kritik ICW yang menyebut penolakan PKS membantu KPK memulangkan Nunun tak berdasar. PKS yang menolak keras mendesak kadernya Adang Daradjatun untuk memulangkan istrinya, Nunun Nurbaetie, pun menantang ICW berdebat terbuka
"Ajak debat aja. Kalau keberadaan dengan pendirian politik PKS ya kita debat saja. Tentukan dimana tempatnya dan kita debat," tantang Wasekjen PKS, Fachri Hamzah.

Hal ini disampaikan Fachri kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).

Menurut Fachri, PKS hanya tidak ingin mencampuri urusan KPK. Dan tidak ada kewajiban bagi PKS untuk membantuk KPK menuntaskan kasus hukum.

"Ini bukan soal mendukung atau menolak,membenci atau tidak. Kita ingin teman-teman melihat secara jernih,"jelasnya.

Menurut Fachri, LSM harusnya tidak melihat langkah hukum dan mengaitkannya dengan dunia politik. "Jangan karena gagal melihat sebagai saluran politis terus menyalah-nyalahkan," tegasnya.

Sebelumnya aktivis ICW Febridiansyah menilai sikap PKS menolak membujuk Adang memulangkan Nunun tidak berdasar.

"Semua unsur apalagi parpol yang mengaku bersih wajib mendukung pemberantasan korupsi, kecuali itu hanya slogan kosong. Masyarakat juga wajib bantu berantas korupsi, dalam hal ini KPK jika mempunyai informasi terkait hal itu.

Jadi tidak ada alasan bagi PKS atau bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggungjawab tersebut. Apalagi Nunun adalah istri dari kader PKS yang duduk di DPR RI," ujar Febri usai diskusi bertajuk 'Perspektif Indonesia, KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD, 1945' di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Ketua KPK Busyro Muqoddas juga telah secara khusus meminta PKS membantu KPK memulangkan Nunun. Namun permintaan Busyro justru berbalas protes keras PKS. PKS justru memandang permintaan yang diajukan KPK tersebut lucu dan tak layak dilayani.

Posted By : PKS-Beringin

Jumat, 24 Juni 2011

Jumat, 24 Juni 2011

Menjaga Kebersihan dan Kesucian

Oleh : Cahyadi Takariawan

Ada dua istilah yang kadang menjadi satu dan kadang terpisah kondisinya, bersih dan suci. Kadang kita menemukan tempat yang tampak sangat bersih, namun tidak suci. Sebagaimana kita temukan pula tempat yang suci, namun tampak tidak bersih. Semestinyalah kebersihan dan kesucian menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan, karena akan menjadi masalah apabila keduanya berada dalam kondisi yang terpisah.
Bersih itu terkait dengan kotoran yang sifatnya umum. Sedangkan suci terkait dengan najis. Semestinya keduanya menjadi satu kesatuan, agar seluruh bagian dari kehidupan kita menjadi bersih dan suci, sehingga menjadi modal untuk menjalani kehidupan dalam berbagai bidang. Hidup yang bersih dan suci, hidup yang terjauhkan dari berbagai macam kekotoran dan najis.

Jika kita bepergian ke berbagai negara yang mayoritas warganya bukan beragama Islam, salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah aspek kesucian tempat. Bukan aspek kebersihannya. Sangat mudah kita jumpai sarana publik yang sangat bersih, karena sudah menjadi standar kehidupan masyarakat di negara maju. Namun masalah kesucian menjadi sangat penting bagi umat muslim karena menjadi bagian dari ritual ibadah.

Kesucian dan kebersihan badan, pakaian dan tempat tinggal atau tempat kegiatan merupakan suatu hal yang mutlak diperlukan bagi umat Islam agar bisa melaksanakan ibadah yang  dikatakan sebagai “tiang agama”, yakni shalat. Tidak  hanya itu, bahkan kesucian dan kebersihan itu sendiri menjadi landasan untuk melaku­kan  setiap bentuk ibadah. Umat Islam dididik untuk tidak  suka  kepada  hal yang kotor, agama menuntut mereka untuk senantiasa menjaga kebersihan,  di setiap tempat,  di setiap saat. Kesucian dan kebersihan mencakup bersihnya lahir maupun batin.
Kalau  kita  renungkan, sebenarnya  kebersihan  itu  sendiri merupakan hal yang fitrah, artinya ia merupakan kebutuhan setiap manusia yang sehat akalnya. Tanpa ajaran agama pun, manusia juga  punya kecenderungan untuk senantiasa bersih.  Namun dalam agama Islam ternyata kebersihan dan kesucian ini menjadi satu titik perhatian yang sangat penting.            Begitu tinggi  nilai kebersihan dan kesucian, sehingga  dihadirkan dalam beberapa ayat untuk senantiasa menjaga kebersihan :
Dan pakaianmu bersihkanlah” (Al Mudatsir : 4 )
Dan jika kamu junub maka mandilah” (Al Maidah : 6).

Kebersihan  dan kesucian memang  modal utama. Dalam ilmu  kesehatan  juga kita  jumpai,  segala hal yang kotor itu  cenderung  mendatangkan penyakit.  Rumah yang kotor, pakaian yang kotor, dan tubuh  yang kotor lebih cepat mendatangkan penyakit, termasuk pula jiwa  yang kotor. Allah Ta’ala  mencintai  hambanya  yang  senantiasa menjaga  kebersihan, baik lahir maupun bathin.
Sesungguhnya  Allah mencintai orang-orang yang  taubat  dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri” (Al Baqarah : 222).
Dan Allah mencintai orang-orang yang bersih” (At  Taubah : 108).
Bahkan untuk hal yang kelihatannya sangat sepele, seperti membersihkan diri  setelah kencing,  tetapi ternyata pengaruhnya sangat besar. Suatu  ketika Nabi saw lewat pada dua buah kubur, lalu sabdanya :
“Kedua  mereka  sedang  disiksa, dan  disiksa  itu  bukanlah disebabkan  pekerjaan  berat. Salah  seorang  diantaranya  adalah karena tak hendak bersuci dari kencingnya sedang yang lain ialah karena pergi mengadu domba” (HR Jama’ah).
Ternyata  amat besar akibat yang diderita  oleh  orang-orang yang menyepelekan kebersihan dan kesucian. Maka Nabi saw menegaskan :
“Kebersihan  itu sebagian dari iman” (HR. Muslim  dan  Ahmad).
Hal ini tentu semakin menyadarkan kita akan arti penting kebersihan. Seluruh  aktivitas semestinya bermula dari kebersihan dan kesucian. Kebersihan  niat, yakni  ikhlas dalam pengerjaan. Kebersihan tujuan, yakni  melakukan kebaikan. Kebersihan badan,  pakaian dan tempat, sangat menunjang kekhusyukan ibadah yang kita lakukan. Oleh karena itu, bisa kita pahami mengapa sampai  dikatakan sebagian atau bahkan separuh dari iman.
“Kemudian  Nabi menyebut seorang laki-laki yang  pergi  jauh dalam  keadaan  kotor rambutnya,  kotor  mukanya,   memanjangkan tangannya ke langit seraya berkata : “Ya Rabbi,  ya Rabbi”, sedang makanannya  haram, minumannya haram,  pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagai­manakah mungkin akan dikabulkan doanya ?” (HR. Muslim).

Mari kita selalu menjaga kebersihan dan kesucian. Bersih hati, bersih pikiran, bersih badan, bersih amal kegiatan. Dari kebersihan dan kesucian diri ini, kita membersihkan dan mensucikan segala yang kotor : politik yang kotor, ekonomi yang kotor, budaya yang kotor, pemerintahan yang kotor, birokrasi yang kotor, legislatif yang kotor, peradilan yang kotor, aparat yang kotor. Semua yang kotor bisa dibersihkan dan disucikan dengan sarana yang bersih dan suci pula.

Posted By : PKS-Beringin DS

Menyambut Harganas, PKS Luncurkan Rumah Keluarga Indonesia



Momentum Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2011 dimanfaatkan oleh bidang Perempuan DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk meluncurkan Rumah Keluarga Indonesia. Mendukung program pemerintah itu, PKS menjadikan Harganas sebagai Hari Keluarga Kader dan memprioritaskan satu hari tersebut untuk melakukan kegiatan bersama keluarga.

Anis Matta: Minta PKS Dekati Adang Jemput Nunun, KPK Lucu



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pendekatan kepada Adang Daradjatun agar membujuk istrinya, Nunun Nurbaetie, untuk kembali ke Indonesia. Sekjen DPP PKS, Anis Matta, menganggap permintaan KPK itu lucu.

FPKS: Chandra Hamzah Tak Layak Maju



Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai, Chandra M Hamzah tidak layak maju kembali sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015.

Piagam Deklarasi


PIAGAM DEKLARASI

Bismilllahirrahmaanirrahiim

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.

Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.

Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002

Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera

    (Drs. Almuzzammil Yusuf)                                                                               (Drs. Haryo Setyoko)
              Ketua Umum                                                                                               Sekretaris Jenderal

Kamis, 23 Juni 2011

Kamis, 23 Juni 2011

Ahdaful Musyarokah



Sejak awal, musyarokah kita—keterlibatan kita dalam pemerintahan—sama sekali bukan ditujukan untuk kemenangan zhahir saja yang cenderung diisi dengan al-kibr dan al-kibriya’, merasa besar dan sombong.
Kita bermusyarokah untuk mencapai kemenangan sejati, yang didefinisikan oleh Imam Ahmad ibnu Hanbal:
ما لازم الحق قلوبنا
Kemenangan sejati yang paling mendasar dan substansial adalah jika kebenaran tetap bersemayam di hati kita. Tidak terkontaminasi oleh racun-racun kehidupan, tidak tergoda oleh iming-iming apapun bentuknya, yang membuat hati kita diisi oleh nilai-nilai lain selain nilai kebenaran yang bersumber dari Allah SWT.
Kemenangan sejati juga adalah jika kita berhasil menegakkan kedaulatan Allah di dalam diri kita. Berhasil menegakkan kedaulatan Allah di dalam keluarga kita. Berhasil menegakkan kedaulatan Allah di rumah kita, di bangsa kita dan di negeri kita. Sehingga orientasi hidup bangsa kita adalah mardhotllah, ridho Allah semata.
Oleh karena itu pertama-tama yang harus kita pastikan adalah ahdaful musyarokah (tujuan-tujuan musyarokah) kita. Jangan sampai berpesong sedikitpun.
Al-Musyarokah littauhiid wal binaa’ ( المشاركة للتوحيد والبناء )
Musyarokah kita bertujuan untuk berkontribusi dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkontribusi untuk membangun bangsa dan negara ini sehingga mencapai kesejahteraan, kejayaan serta kedamaian dengan bangsa-bangsa lain dalam pergaulan internasional. Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Persatuan dan kesatuan bangsa ini jangan sampai dirongrong, dirusak, dicerai-beraikan oleh agenda-agenda yang diprogram dari luar yang menghendaki perpecahan. Kita harus menjadi junudullah (prajurit-prajurit Allah) terdepan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negeri ini. Karena negeri ini adalah anugerah besar dari Allah—ba’da al-iman, setelah iman—yang harus kita syukuri dengan memberdayakan, menjayakan dan mengunggulkannya. Sehingga mampu memberi kontribusi positif dalam pergaulan antar bangsa dalam kehidupan global.
Al-Musyarokah littaqwiyah wat tatsbit ( المشاركة للتقوية والتثبيت )
Selain mempersatukan dan membangun, berdaya kohesif dan menjadi penerus pembangunan bangsa dan negara ini, musyarokah kita juga harus berkontribusi dalam mewujudkan negara yang kuat dan kokoh. Jangan menjadi negeri yang dilecehkan dan dideskreditkan tetangga-tetangganya. Jangan menjadi negara dan bangsa yang sama sekali tidak diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain, bahkan menjadi beban dalam pergaulan internasional.
Untuk menjadi factor taqwiyah wa tastbit, memperkuat dan mengokohkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, modalnya hanya satu: bersyukur! Negeri ini menghendaki para kader, pemimpin, pejuang, dan mujahid yang pandai bersyukur. Allah sudah memberikan banyak sekali karunia-Nya kepada negeri ini. Namun banyak potensi yang belum terolah, sehingga terbengkalai dan mubadzir. Bahkan banyak potensi yang diekploitasi oleh kekuatan-kekuatan asing. Ini karena kelemahan dan kebodohan kita, terjebak oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga kekayaan yang diberikan oleh Allah ini tergadaikan kepada negeri asing dengan amat sangat murah.
Kita harus waspada dan berani mengevaluasi kebijakan-kebijakan lama yang menyiksa bangsa ini. Berani mengevaluasi seluruh produk-produk konstitusi, perundang-undangan, perda-perda, perjanjian-perjanjian dengan luar negeri yang melemahkan bangsa ini, yang menjadikan bangsa ini terpuruk. Kekayaan melimpah ruah, bukan dinikmati oleh rakyat. Tapi hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu. Bahkan mengalir setiap hari ke negeri-negeri asing. Bukan dalam kerjasama yang saling menguntungkan. Tapi kerjasama yang timpang yang mengandung unsur pelecehan, penipuan, dan konspirasi kepada bangsa ini. Semua ini harus dihentikan.
Al-Musyarokah lit taghyiir wat tajdiid ( المشاركة للتغيير و التجديد )
Kita tidak ingin bangsa ini statis, jumud dan mandeg. Oleh karena itu tujuan musyarokah kita yang ketiga adalah al-musyarokah lit taghyiir wat tajdiid. Musyarokah kita, kontribusi kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah melakukan perubahan dan pembaharuan.
Setiap hari Allah SWT memberikan pelajaran kepada kita bagaimana ciptaan-ciptaannya selalu berubah dan memperbaharui diri. Selalu tumbuh dan berkembang. Lahirnya seorang anak dimulai dengan jeritan tangis yang merupakan symbol kehidupan dan mulai berfungsinya organ-organ utama tubuh, terutama paru-paru dan jantung. Mula-mula matapun tidak bisa melihat, tulang-tulangnya lembek dan lemah. Tapi dari hari ke hari kita lihat matanya semakin berbinar terang. Pertama-tama yang ia tahu hanya ibunya. Kemudian akhirnya mulai bisa tahu ayahnya. Berkembang mulai bisa membedakan warna dan ukuran-ukuran. Bahkan membedakan manfaat-manfaat. Dan mulai bisa membedakan mana yang berbahaya dan mana yang tidak.
Kita lihat pertumbuhan biji-bijian. Biji-biji mulai terbelah merekah, memunculkan tumbuhan kecil. Lalu akarnya menghunjam ke tanah secara bertahap. Sementara batang pohonnya mulai tumbuh berkembang. Berdahan rindang, berdaun hijau, akhirnya berbuah menjadi bermanfaat. Seluruhnya adalah merupakan at-taghyiir wat tajdiid.
Daun-daun yang sudah tua, menguning dan rontok. Tumbuhlah daun-daun muda berkembang menghijau. At-taghyiir wat tajdiid adalah sunnatullah. Kalau bangsa ini tidak mau berubah, statis, dan mandeg, berarti bangsa ini melawan sunnatullah. Kita kader-kader dakwah harus mendorong agar bangsa ini mengikuti sunnatullah. Mengikuti fitrahnya yaitu fitrah perubahan dan pembaharuan.
Semuanya harus berubah, mustahil tidak berubah. Jika tidak mau berubah, dia akan menjadi korban perubahan. Akan digilas oleh perubahan. Makanya kalau kita tidak mau menjadi korban perubahan, kita harus menjadi pelopor perubahan dan pembaharuan.
Semangat perubahan dan pembaharuan adalah bagian penting dari gerakan dakwah. Dari sejak awal dalam manhaj takwiniyah kita tekankan bahwa harakatud dakwah (gerakan dakwah) adalah harakatut taghyiir (gerakan perubahan) dan harakatut tajdiid (gerakan pembaharuan). Kader-kader dakwah harus menjadi :
رُوْحٌ جَدِيْدَةٌ تَسْرِي فِي جَسَدِ الأُمَّةِ
Menjadi jiwa, semangat, moral baru, dan kekuatan baru yang mengalir di tubuh umat ini. Kita harus menjadi innovator perubahan dan pembaharuan di segala sector kehidupan. Jangan sampai bangsa ini tertinggal akibat segan berubah karena malas. Atau bahkan takut berubah, akibat mempertahankan kepentingan-kepentingan pribadi atau kepentingan-kepentingan kelompok/golongan. Karena perubahan dan pembaharuan berarti dinamisasi. Perubahan dan pembaharuan berarti repositioning segenap potensi bangsa.
Dengan musyarokah ini kita melakukan redinamisasi repositioning kita; politik, social, financial, budaya, sains dan teknologi. Kita harus mencapai posisi-posisi baru yang lebih maju, berdaya guna, dan berdaya saing. Juga lebih memberikan manfaat, bukan saja kepada bangsa ini, tapi juga bermanfaat kepada kemanusiaan. Karena bangsa muslim ini mengemban misi utama rahmatan lil’alamin.
Al-Musyarokah lil ishlah wal ihsan ( المشاركة للإصلاح والإحسان )
Karena kita mengemban misi rahmatan lil’alamin, maka musyarokah pun tujuannya adalah berkontribusi untuk selalu ishlah (melakukan reformasi). Ishlah berarti perbaikan dan selalu mengajak damai.
Musyarokah lil ishlah wal ihsan baru bisa kita gulirkan, kalau kita professional. Mempunyai kafaah muntijah (kesalehan kompetensi dan kemampuan produktif ) dan kafaah ijaabiyah (potensi dan kompentensi yang positif).
Kader-kader kita harus menjadi kader-kader unggulan di tengah-tengah pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tafawwuq ma’nawiy berbasiskan tafawwuq iimaniiy, keunggulan moral berbasiskan keunggulan iman. Tafawwuq fikri berbasiskan tafawwuq ‘ilmi, keunggulan idealisme berdasarkan keunggulan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Begitu juga tafawwuq ‘amaliy berdasarkan tafawwuq manhajiy, keunggulan dalam aktivitas berdasarkan keunggulan metode kerja. Sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan sentuhan ishlah wal ihsan dari kita. Seluruh lapisan masyarakat, segenap komponen bangsa, lintas partai, lintas ormas, lintas agama, lintas keyakinan, lintas suku, lintas pulau-pulau yang bertebaran beribu-ribu ini merasakan khuthuwat ishlahiyah dan khuthuwaat ihsaniyah kita.
Al-Musyarokah lit taqwiim wat tasdiid ( المشاركة للتقويم والتسديد )
Musyarokah kita bertujuan untuk berkontribusi dalam meluruskan dan mengakuratkan tujuan hidup dan perjuangan bangsa ini. Agar bangsa ini tidak menyimpang dari tujuan utamanya.
Allah memerintahkan kepada kita agar kita lurus, sesuai dengan fitrah diciptakannya.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (الروم : ٣٠)
Tidak ada bangsa atau umat atau bahkan makhluk yang bisa hidup baik, tenang, tentram dan sejahtera kecuali harus lurus dalam fitrahnya. Nilai-nilai fitrah ini adalah nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Al-Qur’an mengokohkannya dengan nilai-nilai syar’iyyah.
Sebagai kader dakwah kita harus selalu waspada terhadap kemungkinan berbagai penyimpangan, penyimpangan diri dan penyimpangan di tengah-tengah umat dan bangsa ini. Kita harus menjadi unsur muqawwim (yang meluruskan) wat tasdiid (mengarahkan) agar bangsa ini jangan disorientasi.
Seluruh kader dakwah ini harus berusaha dan mampu mengkonsolidasi, mengkoordinasi, dan memobilisasi seluruh potensi positif konstruktif di dalam bangsa ini. Siapapun mereka, partai apapun mereka, ormas apapun mereka dan agama apapun mereka, suku bangsa apapun mereka. Penghuni pulau manapun mereka. Kita harus mampu melihat potensi positif dan konstruktif untuk membangun bangsa ini mencapai kesejahteraan, kedamaian dan kejayaannya.
Selain itu kita harus selalu berupaya untuk mempersempit ruang gerak, perilaku, dan peran potensi negative destruktif. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini tidak terprovokasi, terpecah belah, terlemahkan, terkecoh , tergadaikan, bahkan terjual oleh potensi negative destruktif itu. Sehingga kehidupan bangsa kita tetap bersatu, damai, tentram dan bersemangat untuk kerja keras mencapai tujuan-tujuan nasional, yaitu menjadi bangsa dan Negara yang diridhai oleh Allah SWT.
Sejak awal, ikhwan dan akhwat digembleng diantaranya untuk misi amar ma’ruf nahi munkar. Dalam musyarokah lit taqwiim wat tasdiid inilah peran amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dimanapun antum berada. Apakah di lembaga legislative, lembaga eksekutif atau yudikatif. Dalam mengelola jama’ah, kehidupan bermasyarakat, lembaga-lembaga social, pendidikan, kebudayaan, dan perekonomian. Tetap taqwim dan tasdiid adalah merupakan refleksi dari misi amar ma’ruf nahi munkar kita.

sumber : http://beritapks.com/ahdaful-musyarokah/

Anggota DPR RI dari PKS utk periode 2009 - 2014

Berikut nama-nama Anggota DPR RI dari PKS utk periode 2009 - 2014 :

Agar Futur Tidak Menghantui, Fiqih Dakwah oleh Mahfudz Siddiq, MSi.

    dakwatuna.com - “Dan berapa banyak Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran: 146)

Lukisan Kehidupan

Oleh: Abdullah Haidir*
Kita tentu pernah melihat sebuah lukisan yang indah, katakanlah tentang lukisan sebuah pemandangan. Sering kita terkesima dan terpana dengan lukisan seperti itu, komentar-komentar takjub dan apresiasi positif reflek terlontar dari mulut-mulut kita.

Tapi yang patut kita sadari adalah bahwa sesungguhnya yang membuat menarik bukan sekedar pemandangannya, tetapi kemampuan orang yang melukiskannya. Dengan objek pemandangan yang sama, jika dilukis oleh orang yang bukan ahlinya, tentu akan berbeda pula sikap dan apresiasi kita terhadap lukisan tersebut.

Kehidupan kita ini, pada dasarnya merupakan ‘pemandangan’ yang akan terekam bak sebuah lukisan. Bolehlah hal tersebut kita katakan sebagai ‘Lukisan Kehidupan’. Dan kitalah yang telah Allah tetapkan untuk menjadi pelukis bagi kehidupan kita sendiri. Maka, langkah kaki, lenggang tangan, lidah yang terucap, sejurus pandangan mata, pendengaran telinga dan gerak semua organ tubuh kita, tak ubahnya bagaikan kuas yang sedang menari-nari di atas kanvas kehidupan. Itulah arti dari hari-hari yang kita lalui dalam kehidupan ini.

Oleh karena itu, kini masalahnya bukan lagi apakah kita seorang maestro pelukis terkenal macam Picasso dan Afandi atau bukan, tetapi adalah bahwa -suka atau tidak suka- hasil ‘lukisan’ kita pada akhirnya akan dilihat dan dinilai orang. Kesadaran tersebut jelas akan mendorong naluri kita untuk berkata bahwa ‘lukisan kehidupan’ saya harus terlihat indah dipandang. Dan, selama kesempatan 'melukis' itu masih diberikan, kita masih diberi kebebasan berekspresi untuk memperindah lukisan kehidupan kita; meluruskan guratan-guratan yang kurang harmonis, memperjelas sapuan warna yang buram, mengarahkan segmen gambar yang tak terarah, dst.

Hingga akhirnya, ketika mata ini terpejam dan nafas terakhir telah dihembuskan, itulah saatnya lukisan kita telah usai, lalu dibingkai, dan kemudian siap dipajang di ‘ruang depan rumah kita’. Ketika itu pula kita tinggal menunggu bagaimana komentar orang-orang yang melihat lukisan kita yang secara refleks –tanpa basa basi dan formalitas- akan terlontar dari mulut-mulut mereka. Bagaimana reaksi dan apresiasi yang akan mereka berikan, tentu sangat tergantung dengan kualitas lukisan yang terpampang.. Di situlah salah satu parameter kehidupan kita sedang ditentukan.

Suatu saat para shahabat melihat jenazah yang sedang digotong, lalu mereka memuji kebaikannya, maka Rasulullah saw bersabda, ‘pasti.’ Kemudian lewat lagi jenazah yang lain, lalu mereka menyebut-nyebut keburukannya, Beliau bersabda, ‘Pasti.’ Umar bin Khattab bertanya, ‘Apanya yang pasti wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, “Yang kalian sebutkan kebaikannya, pasti masuk surga, sedangkan yang kalian sebutkan keburukannya pasti masuk neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi ini.” (Muttafaq alaih)

Seorang penyair berkata,

Innamal mar’u hadiitsu man ba’dahu
Fa kun hadiitsan hasanan liman wa’aa

[Seseorang akan menjadi pembicaraan orang-orang sesudahnya,
Maka jadilah bahan pembicaraan yang baik bagi orang yang mendengarnya.]



Posted By : PKS-Beringin

Visi Dan Misi

VISI DAN MISI
 
Visi Indonesia yang dicita-citakan Partai Keadilan Sejahtera adalah :
Terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat
 
Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh keimanan; menghormati pluralitas; bersikap terbuka dan demokratis; dan bergotong-royong menjaga kedaulatan Negara. Pengertian genuin dari masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat Indonesia di masa kini yang merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah Basyariyyah (ikatan kemanusiaan), dalam bingkai NKRI.

Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bagian dari dakwah dalam maknanya yang historik, positif dan obyektif bagi umat Islam dalam bingkai NKRI adalah bagian dari upaya merealisasikan tujuan didirikannya PK Sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar PK Sejahtera. Masyarakat Madani sebagai warisan Sunnah Nabawiyah adalah komunitas yang hadir melalui perjuangan yang dipimpin langsung Rasulullah Saw dengan bingkai Piagam Madinah. Piagam Madinah diakui oleh para para pakar studi Islam dari kalangan Muslim atau Non-Muslim sebagai konstitusi tertua di dunia yang sangat modern dan menghadirkan fakta historis tentang pengelolaan negara berbasiskan pada prinsip hukum, moral, dan gotong-royong menjaga kedaulatan negara. Piagam itu juga menghormati pluralitas dan merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah sekaligus.

Sebagai basis lain berdirinya Masyarakat Madani, Rasulullah telah menegaskan pentingnya melaksanakan nilai-nilai fundamental yang disampaikan secara terbuka, ketika pertama kali menginjakkan kaki di tanah Madinah sesudah hijrah dari kota Mekkah. Nilai-nilai itu bisa disebut sebagai “Manifesto berdirinya Masyarakat Madani” yang antara lain menetapkan: prinsip memanusiakan manusia dan melibatkan mereka secara keseluruhan dalam risalah dakwah, apapun latar belakangnya; ajakan untuk menyebarluaskan budaya hidup yang aman dan damai; mengokohkan sikap solidaritas sosial dan menguatkan semangat silaturrahim; serta mewujudkan manusia yang seutuhnya dengan menguatkan kedekatan kepada Allah Swt. Aktualisasi nilai-nilai fundamental itu menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangatlah positif, bahkan terbukti dalam sejarah Indonesia telah berhasil menggelorakan semangat umat Islam untuk terlibat aktif menghadirkan kebangkitan nasional dengan puncaknya Proklamasi Kemerdekaan NKRI (1945) dan selanjutnya hadir gelombang Reformasi (1998).

Islam memang telah masuk ke Indonesia secara damai sejak abad pertama Hijriyah, dan berinteraksi secara dinamis, konstruktif dan positif dengan beragam realita yang sudah ada di Nusantara, baik ideologi, kultural, sosial budaya, profesi politik dan lainnya, dengan semangat agama dakwahnya yang Rahmatan Lil Alamiin, jadilah Islam sebagai agama yang menyebar di Seluruh Nusantara bahkan menjadi agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia pun telah mencatat berdirinya beragam kerajaankerajaan Islam dan hadirnya budaya dan tradisi ke-Islam-an yang tetap hidup dan bahkan menjadi kontribusi yang cerdas sampai hari ini sekalipun.

Islamisasi secara kultural seperti tersebut di atas juga mempunyai pijakan historiknya dalam konteks Indonesia, seperti hadirnya wayang, batik, maupun ragam budaya yang diwariskan oleh para Wali Songo. Ia adalah pengejawantahan kongkret dari Syumuliyyatul Islam dan risalahnya yang Rahmatan Lil Alamin. Karenya agenda ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghadirkan konflik budaya apalagi pembenaran terhadap stigma Islam yang dihubungkan dengan ke-Arab-an apalagi terorisme.

Sementara itu Islamisasi secara struktural dilakukan melalui jalur politik. Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk dari pengamalan Syuro, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar, memperjuangkan keadilan, mengkoreksi kezhaliman dan mendakwahkan amal sholeh. Politik berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan serta mendakwahkan kebudayaannya serta solusi-solusi kreatif yang dimilikinya agar mereka dapat mewujudkan nilai-nilai Islami itu sesudah pada tingkat kehidupan individual, keluarga, agar ajaran agama dapat terwujud juga pada lingkungan masyarakat, organisasi bahkan pada penyelenggaraan kehidupan bernegara. Baik melalui aktifitas kontrol, maupun Legislasi dengan membuat undangundang, peraturan pemerintah maupun kebijakan publik lainnya. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan negara Islam yang menerapkan Syariah atau negara sekuler yang menolak Syariah, tapi yang kita inginkan adalah negara Indonesia yang merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal, melalui perjuangan konstitusional dan demokratis, agar dapat hadirlah Masyarakat Madani yang dicitakan itu.

Memisahkan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari keterlibatan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara adalah hal yang mustahil dan absurd bahkan ahistoric, bahkan tidak sesuai dengan prinsip dasar berdemokrasi konstitusional seperti yang tertera di dalam UUD NRI 1945. Karenanya wajar saja bila pada masa awal pembentukan NKRI ini, Bung Karno telah dengan tegas mempersilahkan umat Islam untuk memperjuangkan ideologi dan aspirasinya melalui lembaga Parlemen. Dan umat pun memang telah dan akan terus secara rasional-objektif-konstitusional berjuang melalui jalur politik sehingga dapat turut serta menghadirkan kemerdekaan Republik Indonesia, menggagalkan kudeta PKI yang akan menggantikan ideologi negara dengan Komunisme, dan kemudian turut menghadirkan era Reformasi dan lain-lain.

Agar Masyarakat Madani dapat diwujudkan, dan karenanya umat pun dapat melaksanakan ajaran agama dan menghadirkan Syariah Islam yang Rahmatan Lil Alamin, sangat penting untuk merujuk pada faktor-faktor utama yang dulu menjadi pilar kokoh dan telah sukses menghadirkan Masyarakat Madani seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang secara positif dan konstruktif menerima dan menghormati asas pluralitas baik karena faktor suku, agama, asal-usul maupun profesi untuk disinergikan bagi hadirnya masyarakat yang saling menghormati, saling menguatkan, gotongroyong dan bersatu padu bela kedaulatan negara, menegakkan hukum, menjunjung moralitas, menghadirkan masyarakat yang dinamis dan bersemangat untuk ber-silaturrahim dan ber-ta’awun untuk mewujudkan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah, kemudian mengaktualisasikannya dalam konteks Keindonesiaan kontemporer dengan segala peluang dan tantangannya. Karenanya perjuangan Islamisasi secara struktural tetap harus menghadirkan alternatif solusi yang lebih baik dan sikap adil dan bijaksana terhadap non-Muslim maupun yang berbeda latar organisasi politik dengan PK Sejahtera, serta mengacu pada prinsip konstitusional, proporsional dan demokratis, agar hadirlah hasil perjuangan yang betul-betul dapat merealisasikan cita-cita berdirinya NKRI dan hadirnya era Reformasi.

PK Sejahtera sebagai Partai Dakwah akan berjuang secara konstitusional, baik dalam lingkup kultural maupun struktural, dengan memaksimalkan peran berpolitiknya demi terwujudnya Masyarakat Madani dalam bingkai NKRI. Caranya, dengan mempercepat realisasi target PK Sejahtera dari “partai kader” menjadi “partai kader berbasis massa yang kokoh”, agar dapat memberdayakan komponen mayoritas bangsa Indonesia, yaitu kalangan perempuan, generasi muda, petani, buruh, nelayan dan pedagang. Melalui musyarakah (partisipasi politik) yang aktif seperti itu akan hadir pemimpin negeri serta wakil rakyat yang betul-betul bersih, peduli dan profesional, sehingga bangsa dan rakyat Indonesia dapat menikmati karunia Allah berwujud NKRI yang maju dan makmur. Partisipasi politik secara sinergis dapat merealisasikan tugas ibadah, fungsi khalifah dan memakmurkan kehidupan, sehingga tampil kekuatan baru untuk membangun Indonesia menjadi negeri yang relijius, sejahtera, aman, adil, berdaulat dan bermartabat.

Adil adalah kondisi dimana entitas dan kualitas kehidupan baik pembangunan politik, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya ditempatkan secara proporsional dalam ukuran yang pas dan seimbang, tidak melewati batas. Itulah sikap moderat, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem: mengurangi dan melebihi (ifrath dan tafrith).

Islam memandang nilai keadilan dan HAM melekat dengan penciptaan manusia. Keadilan adalah nilai yang bersifat intrinsik, baik dalam struktur ataupun perilaku manusia. Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan manusia dalam keadaan adil dan seimbang. Semenetara itu, Islam ditegaskan sebagai agama fitrah kemanusiaan. Situasi-situasi psikis dan sosiologis manusia, sesuai dengan fitrahnya, memerlukan nilai-nilai keadilan. Sebab, dengan tegaknya keadilan di tengah-tengah situasi kemanusiaannya, setiap individu dapat memerankan dirinya sebagai makhluk moral yang merdeka dalam memilih dan berkehendak. Selain itu, keadilan menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama dan keyakinan yang mereka anut.

Wujud konkret nilai-nilai keadilan pada dalam aspek kemanusiaan adalah sikap "pertengahan" yang telah menjadi salah satu kekhususan umat Islam dan telah menjadi karakteristik metodologi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Para cendekiawan muslim melukiskan sikap itu dengan istilah moderasi, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem. Keseimbangan hidup merupakan buah dari kemampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Itulah pangkal kesejahteraan dalam maknanya yang sejati. Kesejahteraan paripurna akan melahirkan kebahagiaan hakiki. Itu sebabnya keseimbangan yang sempurna di antara kualitas-kualitas moral yang tampak bertentangan hanya mungkin diwujudkan dengan keadilan, sesuai dengan makna asasi keadilan ('adalah) yang berasal dari akar yang sama dengan kata keseimbangan (i`tidal). Oleh sebab itu, para ulama menegaskan nilai keadilan sebagai kebaikan yang paling sempurna.

Posisi keadilan dalam kehidupan manusia dan alam semesta amat fundamental. Sebuah hadits Nabi Saw menyebutkan: ”Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil itu kelak di sisi Allah Swt berada di atas mimbar-mimbar cahaya. Yaitu, mereka yang bertindak adil dalam pemerintahan, terhadap keluarga, dan terhadap bawahan mereka.” Konsekuensinya, setiap ketidakadilan dan kezaliman harus dipandang sebagai tindakan dosa dan kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Kezaliman itu kegelapan, sedangkan keadilan itu cahaya. Maka, kewajiban menegakkan keadilan dan menumbangkan segala bentuk kezaliman, penindasan, sikap berlebih-lebihan, merugikan orang lain, kebencian, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian dari ideologi Islam. Semangat ini harus mewarnai setiap aksi dan menjadi pola perjuangan otentik manusia sepanjang sejarahnya. Manusia, baik secara individual maupun kolektif, bertanggungjawab menegakkan keadilan dalam seluruh dimensi kehidupan.

Sejahtera secara standar berarti aman dan makmur. Aman adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa takut, secara psikis sejahtera, sedangkan makmur adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa lapar, secara fisik sejahtera. . Firman Allah Swt menegaskan, “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS, al-Nahl 16: 112).

Sejahtera mengarahkan pembangunan pada pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, agar manusia dapat memfungsikan dirinya sebagai hamba dan khalifah Allah. Kesejahteraan tidak mencerminkan jumlah alat pemenuhan kebutuhan, tetapi keseimbangan antara kebutuhan dan sumber pemenuhannya. Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Kesejahteraan seperti itu yang akan melahirkan kebahagiaan hakiki bagi bangsa Indonesia.

Kesejahteraan menuntut pengelolaan ekonomi berbasis sektor riil yang menitikberatkan pada kesempatan berusaha di sektor riil bukan semata sektor finansial. Prinsip itu menyetarakan peran kapital (modal) dan usaha (buruh) serta berbasis ekonomi pasar yang memberi kesempatan berkompetisi secara adil. Ekonomi berkeadilan yang mencitakan kesejahteraan untuk semua warga akan terlepas dari penyimpangan moral (moral hazard) akibat tindak kezaliman terhadap sesama manusia maupun tindakan eksploitatif yang merusak alam. Hanya dengan sistem perekonomian yang berkeadilan terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) yang menjamin kesetaraan sosial (social equity), kelestarian lingkungan (environmental prudence), dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Semua itu tidak lain merupakan cita-cita bersama umat manusia sedunia (Our Common Future, World Comittee for Environment and Development, United Nation, 1987).

Ekonomi yang maju ialah kondisi yang dibangun di atas kesadaran adanya misi peradaban untuk kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini, keterpeliharaan moralitas manusia, baik secara individual maupun kolektif, keseimbangan kemajuan ekonomi, kemandirian, kesatuan ekonomi nasional, dan kelestarian alam semesta menjadi patokan utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, di tengah dinamika meraih kemajuan ekonomi, maka penyimpangan etika, perilaku eksploitatif, konsumtivisme, dan hedonistik-materialistik harus dapat diminimalisasi. Karena, pembangunan ditujukan bukan untuk kemajuan materi saja, melainkan juga demi tetap terpeliharanya sifat asasi dan martabat seluruh manusia. Pada titik itu, kemajuan ekonomi harus benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, bahkan umat manusia, secara adil.

Atas dasar itu perlu ditegakkan prinsip penyatuan moralitas dan etik dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan menghilangkan, berbagai bentuk kezaliman. Memprioritaskan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama harus dilakukan di atas keuntungan pribadi dan kelompok, guna menjamin hak-hak ekonomi semua pihak dan menghindari dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Pengutamaan ini harus menjadi kebijakan yang dipatuhi bersama.

Bermartabat menuntut bangsa Indonesia untuk menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mampu menampilkan dirinya, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun budaya secara elegan sehingga memunculkan penghormatan dan kekaguman dari bangsa lain. Martabat muncul dari akhlak dan budi pekerti yang baik, mentalitas, etos kerja dan akhirnya bermuara pada produktivitas dan kreativitas. Kreativitas bangsa yang tinggi dapat mewujud dalam karya-karya adiluhung dalam berbagai bidang yang tak ternilai. Dari sana muncul rasa bangga pada diri sendiri dan penghormatan dari bangsa lain. Martabat memunculkan rasa percaya diri yang memungkinkan kita berdiri sama tegak, dan tidak didikte oleh bangsa lain.

Untuk itu semua warga negara dapat mengambil peran dalam membangun negara sehingga menjadi masyarakat madani berdaya dan berkeadilan, masyarakat yang tidak mudah dipatronisasi oleh kekuatan manapun. Sebab, kehidupan sosial manusia di muka bumi akan lebih tertata dengan sistem sosial yang berkeadilan walau masih disertai suatu perbuatan dosa, daripada dengan sistem tirani yang zalim. Kewajiban individu untuk menegakkan keadilan harus dipandang sebagai prosedur regulatif bagi tindakan sosial dan etik, sehingga akhirnya menghasilkan keadilan sosial yang efek kebaikannya akan dirasakan bersama.

Substansi keadilan sosial ialah terciptanya suatu masyarakat yang di dalamnya tidak ada lagi pihak yang dinafikan kebutuhan dasarnya. Setiap individu mendapat hak-hak sosialnya secara penuh dan utuh, memperoleh jaminan sosial secara proporsional, serta manfaat dari sumber-sumber daya alam dan kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat. Dalam waktu yang sama ia harus melaksanakan segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab sosialnya dalam rangka merealisasikan keadilan menyeluruh dalam kehidupan. Hak-hak ini merangkumi semua hak-hak individual dan sosial manusia Indonesia yang bermartabat.

Tegaknya keadilan sosial akan mewujudkan masyarakat yang egaliter dan menghargai orang berdasarkan keutamaan dan prestasinya, bukan pada etnisitas, entitas, keturunan, dan faktor bawaan lainnya. Oleh sebab pluralitas kebudayaan merupakan realitas yang melekat dalam sebuah bangsa, masyarakat, atau komunitas, maka perlu kearifan dalam memandang dan menyikapnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku adil kepada setiap komunitas atau bangsa dengan cara menghargai kebudayaannya.

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, maka secara budaya dan agama, Islam dapat tampil memberikan model masyarakat yang bisa mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya lokal dan sekaligus aspirasi kemodernan dalam sebuah rumah besar bernama Indonesia. Hal itu mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih menekankan aspek substansial yang universal daripada simbolik, dan tumbuhnya sikap saling menghargai serta kearifan di kalangan masyarakat. Dalam kerangka itulah kita memandang dan menyikapi pluralitas kebudayaan hingga pada akhirnya dapat memperkaya kebudayaan nasional menjadi satu sistem yang indah, efektif, dan saling bersinergi. Pluralitas sebagai karunia Tuhan, baik itu terkait dengan ras, budaya maupun profesi, seharusnya dilihat sebagai suatu kekayaan yang patut dikelola dengan penuh keadilan bagi bangsa yang bermartabat.

Semua itu adalah kondisi yang kita citakan sekaligus, kondisi kehidupan berdakwah yang diharapkan, yang bermuara pada terjaminnya manusia dalam memenuhi lima kebutuhan primer hidupnya, yakni perlindungan atas: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Itulah masyarakat Indonesia yang relijius, masyarakat madani, yang seluruh komponennya bekerja sama dalam kebaikan, tolong-menolong dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan keimanan. Masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat, yang melindungi warganya, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia. Suatu masyarakat dan bangsa yang dapat berdampingan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, masyarakat dengan budaya khas takwa. Indonesia yang kita citakan adalah masyarakat yang hidup penuh dengan kasih-sayang, yang muda menghormati yang tua, yang tua menghargai yang muda, lakilaki bahu membahu dengan perempuan, dalam pluralitas kebudayaan.

Masyarakat madani merupakan model masyarakat berkeadilan, tatkala keragaman menjadi sumber dinamika bangsa. Para kritikus kreatif-konstruktif memenuhi parlemen, kaum profesional mengisi kabinet, dan orang-orang bijak yang pemberani menjaga benteng peradilan. Para pengusaha menjadi berkah bagi negara dan rakyat, demikian pula para ulama, cendekiawan dan budayawan berdiri di garda depan peradaban bangsa. Prajurit dan perwira TNI dan Polri menjadi pengawal negara dan penjaga keamanan yang profesional, sebuah kekuatan yang menyebarkan rasa aman di hati rakyat tanpa harus kehilangan hak-hak politik yang wajar sebagai warga negara. Kalangan perempuan menjadi saudara kaum lelaki, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya, dan bekerjasama secara setara bagi kemajuan bangsa. Kaum muda mempunyai peran strategis sebagai pelopor peradaban untuk perbaikan. Setiap kelompok mengembangkan budaya demokrasi produktif, berinteraksi secara positif dengan semangat kebersamaan dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Kami mencitakan Indonesia menjadi negara kuat yang membawa misi rahmat keadilan bagi segenap umat manusia, agar bangsanya menjadi kontributor peradaban manusia dan buminya menjelma menjadi taman kehidupan yang tenteram dan damai.
 


Misi yang diemban Partai Keadilan Sejahtera


  1. Mempelopori reformasi sistem politik, pemerintahan dan birokrasi, peradilan, dan militer untuk berkomitmen terhadap penguatan demokrasi. Mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi. Menumbuhkan kepemimpinan yang kuat, yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki keunggulan moral, kepribadian, dan intelektualitas. Melanjutkan reformasi birokrasi dan lembaga peradilan dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan pemberian sanksi-penghargaan, serta penataan jumlah pegawai negeri dan memfokuskannya pada posisi fungsional, untuk membangun birokrasi yang bersih, kredibel, dan efisien. Penegakan hukum yang diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif. Mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan industry pertahanan nasional. Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembagalembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa yang tertindas dalam merebut kemerdekaannya.
  2. Mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui strategi pemerataan pendapatan, pertumbuhan bernilai tambah tinggi, dan pembangunan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui langkah-langkah utama berupa pelipatgandaan produktifitas sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; peningkatan dayasaing industri nasional dgn pendalaman struktur & upgrading kemampuan teknologi; dan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru berbasis resources & knowledge. Semua itu dilaksanakan di atas landasan (filosofi) ekonomi egaliter yang akan menjamin kesetaraan atau valuasi yang sederajat antara (pemilik) modal dan (pelaku) usaha, dan menjamin pembatasan tindakan spekulasi, monopoli, dan segala bentuk kriminalitas ekonomi yang dilakukan oleh penguasa modal dan sumber-sumber ekonomi lain untuk menjamin terciptanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
  3. Menuju pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu untuk menumbuhkan SDM yang berdaya saing tinggi serta guru yang professional dan sejahtera. Menuju sehat paripurna untuk semua kelompok warga, dengan visi sehat badan, mental spiritual, dan sosial sehingga dapat beribadah kepada Allah SWT untuk membangun bangsa dan negara; dengan cara mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung pelayanan kesehatan berkualitas. Mengembangkan seni dan budaya yang bersifat etis dan relijius sebagai faktor penentu dalam membentuk karakter bangsa yang tangguh, disiplin kuat, etos kerja kokoh, serta daya inovasi dan kreativitas tinggi. Terciptanya masyarakat sejahtera, melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat mewadahi dan membantu proses pembangunan berkelanjutan.

PK Sejahtera meyakini bahwa pembangunan merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat, bukan hanya negara. Karenanya pemberdayaan masyarakat, baik dalam aspek politis maupun ekonomis, akan mengantarkan rakyat pada posisi sejajar sebagai mitra pemerintah, yang duduk satu meja bersama-sama untuk mencapai situasi saling menguntungkan. PK Sejahtera memandang partisipasi total masyarakat madani, pengusaha, pemerintah serta kerjasama internasional, yang merupakan lintas komponen dan aktor, adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola pembangunan. Semua itu dilaksanakan dalam kerangk yang bersifat integral, global dan universal menuju keadilan dan kesejahteraan.

Sektor swasta adalah operator pembangunan utama, sementara pemerintah mengambil peran regulasi. Berbagai kekurangan di antara kedua sektor itu ditutupi oleh peran sektor ketiga, kelompok masyarakat madani yang berbasis kompetensi. Ketiga komponen negara ini adalah actor pembangunan nasional yang mesti bekerjasama secara egaliter tanpa ada upaya saling mendominasi.

Dalam bingkai egalitarianisme, pemerintah sedapat mungkin mengambil fungsi minimalis menjadi fasilitator dan dinamisator melalui berbagai regulasi strategis. Pemerintah yang berkuasa sebagai entitas politik adalah produk dari amanat rakyat, karena itu tidak boleh menciderai amanat untuk melayani semua warga dari manapun afiliasi sosial-politiknya. Agar roda pembangunan yang digerakkan rakyat (sektor swasta dan sektor ketiga) dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah menyusun regulasi melalui seperangkat peraturan perundangan yang non-diskriminatif. Berbagai upaya, program dan kebijakan pemerintah secara prinsip adalah cerminan dari platform partai yang memenangkan Pemilu secara demokratis.

 
Gambar 5-1. Pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,sejahtera dan bermartabat menjadi fasilitator dan dinamisator melaluiberbagai regulasi strategis.

Sebagai wujud dari rasa tanggung-jawab politik PK Sejahtera bagi kehidupan bangsa dan negara, untuk turut serta berperan aktif sebagai bagian dari penyelesaian masalah bangsa, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat, sebagaimana yang dicitakan PK Sejahtera, maka disusunlah Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera sebagai arah dan pedoman perjuangan bagi kader dan sekaligus komitmen politik partai. Komitmen politik ini adalah konsepsi kebijakan pembangunan yang akan diperjuangkan PK Sejahtera. Dengan demikian menjadi jelas posisi Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera ini dengan peran sektor pemerintah dalam pembangunan melalui berbagai regulasi yang digulirkannya. Platform ini terdiri dari tiga bidang besar, yakni politik, perekonomian dan sosial-budaya yang saling terkait satu sama lain.


Gambar 5-2. Irisan tiga bidang platform kebijakan pembangunan PKSejahtera


Sumber : pks.or.id

Rabu, 22 Juni 2011

Rabu, 22 Juni 2011

Struktur DPC PKS Beringin DS

AD ART

AD ART

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.

Pasal 2

Asas
Islam.

Pasal 3
Kedudukan
1.    Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2.    Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3.    Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
4.    Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1.    Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2.    Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3.    Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan  tuntutan masa mendatang.
4.    Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5.    Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1.    Majelis Syuro
2.    Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Dewan Syari'ah Pusat
4.    Dewan Pimpinan Pusat
5.    Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1.    Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2.    Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3.    Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4.    Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5.    Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6.    Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7.    Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
1.    Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2.    Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.    Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
2.    Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3.    Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Dan beberapa orang anggota.
3.    Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
1.    Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2.    Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1.    Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2.    Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3.    Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1.    Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2.    Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3.    Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4.    Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1.    Ketua Umum
2.    Sekretaris Jendral.
3.    Bendahara Umum.
4.    Departemen-departemen yang diperlukan.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1.    Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2.    Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1.    Dewan Syari'ah Wilayah
2.    Dewan Pimpinan Wilayah.
3.    Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1.    Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2.    Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3.    Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 22
Musyawarah
1.    Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2.    Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.

Bab 11
KEUANGAN

Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1.    Iuran rutin anggota.
2.    Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3.    Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
1.    Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2.    Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3.    Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.

Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab 13
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1.    Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2.    Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.

Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
1.    Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.    Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2.    Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3.    Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4.    Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.    Putih berarti bersih dan kesucian.
2.    Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3.    Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1.    Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2.    Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1.    Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2.    Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3.    Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4.    Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1.    Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2.    Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3.    Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
1.    Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
1.    Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2.    Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3.    Melaksanakan asas dan tujuan partai
4.    Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5.    Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6.    Berwawasan syar'i
7.    Bersifat amanah dan berwibawa
2.    Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3.    Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4.    Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
1.    Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4.    Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6.    Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7.    Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8.    Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9.    Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
1.    Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2.    Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3.    Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5.    Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6.    Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7.    Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8.    Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9.    Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1.    Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2.    Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3.    Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4.    Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5.    Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6.    Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1.    Sebagai Lembaga Fatwa.
2.    Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3.    Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4.    Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1.    Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2.    Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3.    Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4.    Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5.    Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7.    Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1.    Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2.    Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
1.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural
1.    Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2.    Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4.    Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial
1.    Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3.    Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4.    Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5.    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2.    Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3.    Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4.    Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1.    Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1.    Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1.    Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dana wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1.    Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
1.    Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2.    Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3.    Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4.    Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
1.    Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2.    Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
1.    Mengatur kekayaan Partai.
2.    Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3.    Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4.    Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
1.    Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2.    Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3.    Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
1.    Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2.    Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3.    Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4.    Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5.    Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6.    Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7.    Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1.    Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1.    Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
2.    Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3.    Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4.    Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro.

Sumber : pks.or.id

 

"Terima Kasih Atas Kunjungannya dan Sebelumnya Meminta Maaf, Apabila ada Kesalahan dan Kekhilafan dalam Menyajikan Informasi Serta terdapat Link-Link yang belum Aktif". Jazzaakallah Khairan Katsiran, Assalamu'alaikum Wr, Wb. ^_^

Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates