Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Blog Resmi DPC PKS Beringin Deli Serdang - Provinsi Sumatera Utara. www.pks-beringin.blogspot.com. Jika ada pertanyaan dan saran harap di kirimkan ke Email DPC PKS Beringin di.. pks.beringin.deliserdang@gmail.com

Kamis, 06 Oktober 2011

Kamis, 06 Oktober 2011

Wacana Pembubaran KPK Tak Jadi Sikap PKS



Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq menegaskan, tiap pihak harus menyadari KPK tidak mungkin menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang ada sendirian. Karena itu KPK harus menetapkan skala prioritas berdasarkan kepentingan nasional secara obyektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses kuat ke KPK.
“Banyak kasus-kasus besar yang harus dituntaskan KPK, di antaranya kasus Bank Century yang telah direkomendasikan lembaga tinggi negara seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kasus yang dinyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran. Namun KPK belum juga bergerak. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar,” kata Lutfi Hasan, Rabu (5/10/2011).
Belakangan, ujar Lutfi, muncul kontroversi mengenai pernyataan anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah yang mewacanakan pembubaran KPK. Sementara F-PKS merasa belum membahasnya. Jika pendapat itu disampaikan dalam rangka pengawasan dan dalam kapasitas Fahri sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, sambung Lutfi, hal itu sah-sah saja.
Luthfi menuturkan pernyataan itu tak lantas menjadi sikap dari partainya. Ia menegaskan PSK tetap concern pada pemberantasan korupsi,termasuk penguatan seluruh instansi yang mendapatkan mandat konstitusi untuk menjadi bagian dari perjuangan pemberantasan korupsi
“Dan itu tidak harus dihubung-hubungkan dengan sikap FPKS,” kata Luthfi.
DPP PKS akan mengajak Fraksi PKS untuk mendalami wacana tersebut secara objektif dan tidak emosional. Karena PKS sendiri saat ini tidak dalam posisi mengkaji secara khusus posisi KPK, di antara institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
Ke depan, karna banyaknya permasalahan nasional yang belum tuntas, Luthfi menyarankan pada semua kalangan untuk selalu mendiskusikan bersama secara cermat dan utuh tema-tema yang dilontarkan para politisi berikut latar belakang gagasannya.
Dikatakan, anggota dewan memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat. Dan pendapatnya tersebut tidak harus selalu dimaknai sebagai pendapat struktur partai atau fraksi di mana anggota dewan bersangkutan bernaung.
“Di negara demokrasi setiap orang bebas menyatakan pendapat. Dan itu dilindungi oleh konstitusi, apalagi anggota DPR. Pernyataannya tidak harus selalu dimaknai mewakili lembaga tempat dia berafiliasi. Sebagai politisi dia berhak mewakili dirinya sendiri,” ujar Luthfi.
Apalagi jika yang disampaikannya berkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan, yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.


Posted By : PKS BERINGIN DS

 

"Terima Kasih Atas Kunjungannya dan Sebelumnya Meminta Maaf, Apabila ada Kesalahan dan Kekhilafan dalam Menyajikan Informasi Serta terdapat Link-Link yang belum Aktif". Jazzaakallah Khairan Katsiran, Assalamu'alaikum Wr, Wb. ^_^

Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates