(voa-islam) Takbir pada hari raya
Idul Adha dimulai sejak fajar hari Arafah hingga Ashar hari keempatnya
atau tanggal 13 Dzul Hijjah. Di antara bunyi takbir yaitu :
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Ada juga bentuk lain yang disandarkan kepada Salman radliyallah 'anhu.
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
Sedangkan bacaan shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memang diperintahkan pada semua waktu. Tapi, menggabungkannya dengan kalimat takbir ini tidak pernah dicontohkan oleh beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak pula oleh salah seorang sahabatnya.
Takbir pada Dzul Hijjah ada dua macam, takbir secara umum dan khusus
Takbir yang umum boleh dibaca sejak hari
pertama bulan Dzul Hijjah sampai datangnya hari raya. Boleh
dilaksanakan di jalan-jalan, pasar dan di Mina dengan suara yang
bersahut-sahutan.
Sedangkan takbir khusus maksudnya takbir
yang dikumandangkan sesudah shalat lima waktu, lebih khusus lagi dalam
shalat berjamaah, sebagaimana yang disebutkan oleh para fuqaha'.
Begitu juga ketika berada di tempat
Shalat Ied. Ketika diperjalanan dan ketika duduk menunggu shalat.
Seseorang dianjurkan untuk bertakbir tidak hanya diam, baik di Idul
Fitri ataupun Idul Adha. Karena hari ini disunnahkan menampakkan
syiar-syiar Islam.
Adapun shalawat dan dzikir-dzikir lainnya tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Allahumma Shalli 'ala Sayyidina Muhammad Wa'ala Aali Sayyidina Muhammad. . . dan seterusnya.
Memang, bershalawat kepada Nabi
diperintahkan pada setiap waktu. Tapi, menetapkannya dengan bentuk
seperti ini dan dilaksanakan pada saat ini tidak pernah diajarkan oleh
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan oleh para sahabat beliau.
Memang, bershalawat kepada Nabi
diperintahkan pada setiap waktu. Tapi, menetapkannya dengan bentuk
seperti ini dan dilaksanakan pada saat ini tidak pernah diajarkan oleh
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan oleh para sahabat beliau.
Bacaan lain yang sering dibaca saat ini tapi sayang sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan hari raya adalah:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَه
Kalimat takbir yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah kalimat takbir yang disebutkan di atas tadi.
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Seorang muslim harusnya mencukupkan
dengan kalimat takbir ini, dan menggemakan mushalla dengannya serta
mengisi sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah dengan membesarkan nama
Allah.
Sedangkan takbir yang dibaca sesudah
shalat dimulai sehabis shalat shubuh di hari Arafah dan bersambung
hingga 23 shalat, yaitu hari raya keempat sesudah shalat Ashar pada hari
itu. Wallahu A'lam.
Terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama tentang bentuk kalimat takbir ini, antara lain:
Pertama : اَللهُ أَكْبَرُ . .
اَللهُ أَكْبَرُ. . لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . . وَاللهُ أَكْبَرُ . .
اَللهُ أَكْبَرُ . . وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Kedua : اَللهُ أَكْبَرُ . .
اَللهُ أَكْبَرُ . . اَللهُ أَكْبَرُ . . لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، اَللهُ
أَكْبَرُ . . اَللهُ أَكْبَرُ . . اَللهُ أَكْبَرُ . . وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
Ketiga : اَللهُ أَكْبَرُ . .
اَللهُ أَكْبَرُ . . اَللهُ أَكْبَرُ . . لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، اَللهُ
أَكْبَرُ . . اَللهُ أَكْبَرُ . . وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Masalah ini sangat luas karena tidak ada nash dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menetapkan bentuk tertentu.
Takbir ini juga yang dibaca pada takbir sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah dan takbir sehabis shalat.
Takbir ini juga yang dibaca pada takbir sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah dan takbir sehabis shalat.
Takbir ada dua macam
1. Takbir Mutlak, yaitu takbir
yang tidak terikat dengan sesuatu, diperintahkan sepanjang waktu pada
pagi dan sore hari, sebelum shalat atau sesudahnya, dan di setiap saat.
2. Takbir Muqayyad, yaitu takbir yang diikat pelaksanaannya sesudah shalat lima waktu.
Takbir mutlak dianjurkan pada sepuluh
hari Dzul Hijjah dan pada hari-hari Tasyriq. Dimulai sejak masuknya
bulan Dzul Hijjah, yaitu sejak tenggelamnya matahari di hari terakhir
dari bulan Dzul Qa'dah berlanjut sampai selesai hari-hari Tasyriq
(tengelamnya matahari tanggal 13 Dzul Hijjah).
Sedangkan yang muqayyad, dimulai dari
shalat fajar hari Arafah sampai tenggelamnya matahari di akhir hari
Tasyriq, yaitu sesudah membaca salam (seusai shalat), membaca istighfar
tiga kali dan Allahumma Antas Salaam waminkas salaam Tabaarakta Yaa Dzal Jalaali Walikraam, lalu memulai membaca takbir.
Takbir ini berlaku bagi selain jamaah
haji. Bagi mereka, memulai membaca takbir muqayyad selepas shalat Dzuhur
pada hari Nahr (Idul Adha). Wallahu A'lam.
Pertanyaan:
Kapan dimulainya takbir dan bagaimana hukum takbir berjamaah di masjid-masjid sesudah shalat lima waktu?
Jawaban:
Takbir pada hari-hari ini, menurut para
Ulama, ada dua macam. Yaitu mutlak dan muqayyad. Takbir mutlak adalah
takbir yang dimulai sejak awal bulan Dzul Hijjah berlaku pada semua
waktu, tidak dikhususkan dengan sebuah tempat.
Dalam hadits Ibnu Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ
أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ
فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ
التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ
"Tidak ada hari-hari yang lebih
besar di sisi Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih
dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari
tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya berkata: “Adalah Umar bin Khattab radliyallah 'anhu
bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam
masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di
pasar hingga Mina bergema oleh takbir.“
“Adalah Umar bin Khattab radliyallah 'anhu
bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam
masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di
pasar hingga Mina bergema oleh takbir.“
Dan Ibnu Umar radliyallah 'anhuma
bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas
pembaringannya, di atas kudanya, di majlisnya, dan saat berjalan pada
semua hari-hari tersebut.
Sedangkan takbir muqayyad adalah takbir
yang dibaca sesudah shalat wajib. Dan berdasarkan pendapat yang paling
kuat, dimulai sejak fajar hari Arafah sampai waktu Ashar pada hari
tasyriq yang terakhir. Yaitu takbir sesudah 23 shalat fardlu.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah
berkata, "perkataan yang paling shahih adalah perkataan Ali dan Ibnu
Mas'ud, dimulai sejak shubuh hari Arafah sampai akhir hari Mina (hari
Tasyriq)."
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad dari Ali radliyallah 'anhu,
dia bertakbir sejak shalat fajar hari Arafah sampai shalat Ashar di
akhir hari Tasyriq. Dan meriwayatkan pula dengan sanad dari al-Aswad
berkata, "adalah Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu bertakbir sejak shalat fajar pada hari Arafah sampai shalat Ashar dari akhir hari Nahr (akhir hari Tasyriq) dengan membaca,
اَللهُ
أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،
وَاللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Kesimpulan:
Takbir disyariatkan sejak hari pertama
bulan Dzul Hijjah secara umum, dan disyariatkan secara khusus sesudah
shalat wajib lima waktu dari sejak shalat fajar hari Arafah sampai
shalat Ashar di akhir hari Tasyriq. Takbir disyariatkan bagi laki-laki
dan wanita dan dibolehkan dilaksanakan dengan berjamaah.
Kepada kaum muslimin dianjurkan
memperbanyak baca tahlil, takbir, dan tahmid pada sepuluh hari pertama
dari bulan Dzul Hijjah. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabiir dengan sanad yang bagus, dari hadits Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Tidak ada hari-hari yang lebih
besar di sisi Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih
dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari
tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “
Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya berkata: "Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah radliyallah 'anhuma keluar
ke pasar pada hari-hari sepuluh pertama (Dzul Hijjah) dengan bertakbir,
sehinga orang-orang juga bertakbir karena takbir mereka."
Wahai kaum muslimin, ketahuilah!!
Orang yang merugi adalah orang yang tidak memanfaatkan kesempatan
ibadah kepada Allah, khususnya pada hari-hari ini. orang yang merugi
adalah mereka yang tidak mendapat rahmat Allah 'Azza wa 'Ala.
Orang yang merana adalah orang yang tidak mendapatkan kebaikan pada kesempatan yang mulia ini dan bahkan meremehkannya.
Celaka orang yang mendapatkan hari-hari
ini lalu tidak bisa memanfaatkannya. Dan kecelakaan bagi orang yang
menghabiskannya untuk kemaksiatan dan dosa. Orang yang celaka adalah
mereka yang didatangi kebaikan tapi menolaknya.
Disyariatkan bertakbir mutlak pada
hari-hari ini di setiap waktunya, siang dan malam hingga dilaksanakannya
shalat Ied. Dan disyariatkan takbir muqayyad yang dilaksanakan sesudah
shalat lima waktu yang dilaksanakan dengan berjamaah. Di mulai, bagi
selain jamaah haji, sejak shalat Shubuh hari Arafah hingga shalat Ashar
di hari Tasyriq yang terakhir. (PurWD/voa-islam)
Posted By : PKS Beringin DS