JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan yang dilakukan bendahara KPK. Langkah itu untuk membantah analisis dari PPATK.
"PPATK itu tidak benar. Kami akan surati hari ini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/2/2012).
Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi III menyebut ada bendahara KPK yang melakukan transaksi tidak wajar dengan menukar valas. LHA bendahara KPK itu dilaporkan ke Komisi III bersama LHA para penegak hukum, pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya.
Busyro menjelaskan, transaksi yang dilakukan bendahara KPK itu legal. Saat itu, bendahara KPK menerima uang titipan terkait perkara KPK dalam bentuk dollar AS. Busyro tak tahu berapa jumlah pasti uang tersebut.
"Kan harus disetor ke kas negara. Waktu itu tidak boleh (dalam bentuk) dollar jadi harus rupiahkan. Karena itu bendahara KPK menukarkan dollar ke rupiah. Itu lah yang kemudian tercatat seakan-akan bendahara KPK transaksi valas itu. Uang yang dirupiahkan itu sudah disetor ke kas negara," kata Busyro.
Apakah pernyataan Yusuf itu telah menyudutkan KPK? "Kalau KPK sudah terbiasa disudut-sudutkan. Sudah kenyang itu dengan sudut menyudut. Enggak ada masalah," jawab Busyro.
Posted By : PKS Beringin DS
BEKERJA UNTUK INDONESIA ADALAH IBADAH