MEDAN - Pelaksana tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho meminta pihak kabupaten dan kota segera mempercepat penyesaian Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten dan kota. Hal tersebut disampaikan Plt Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan Kadis Tarukim Provsu Khairul Anwar di Hotel Grand Antares Medan, hari ini. "Perda RTRW ini sangat penting dan strategis karena merupakan dasar hukum untuk melakukan implementasi segala sektor pembangunan daerah yang muaranya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya didampingi stafnya Ritonga.
Selain itu lanjutnya pada Workshop Pengawasan Teknis (Wastek) Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Penataan Ruang dengan adanya Perda akan lebih memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di masing-masing kabupaten kota. Plt Gubsu juga mengemukakan sebagaimana tertuang di dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Pengawasan Teknis adalah suatu upaya mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan Penataan Ruang.
Selain melakukan pemantuan, evaluasi dan pelaporan kinerja, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang penataan ruang. Kementerian pekerjaan umum telah mengeluarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 14/PRT/M/2010 tentang standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. SPM bidang penataan ruang mencakup Informasi penataan ruang,
Pelibatan Peran masyarakat dalam proses penyusunan RTR, Izin pemanfaatan ruang, Pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang, dan Penyediaan raung terbuka hijau (RTH) Publik. Oleh karena itu, workshop ini difokuskan pada dua aspek yaitu pengawasan teknis (wastek) penyelenggaraan penataan serta wastek pelaksanaan SPM bidang penataan ruang. Ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pemahaman aparat pemerintah daerah Kabupate/Kota tentang pentingnya pengawasan teknis dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga dapat meningkatkan kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara.
Selain penyajian materi oleh para narasumber dalam workshop ini juga diadakan desk/kelompok untuk mengidentifikasi sampai sejauh mana pemenuhan SPM bidang penataan ruang di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian diharapkan diperoleh gambaran yang lebih rinci untuk masing-masing kabupaten/kota, sehingga dapat membuat rencana tindak untuk memperbaiki penyelenggaraan pemanfaatan ruang di kabupaten/kota untuk mencapai pemenuhan SPM Bidang Penataan Ruang. Ketua Panitia Penyelenggara Wisnu Yogana melaporkan bahwa latar belakang pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Secara khusus untuk pemenuhan SPM bidang penataan ruang, juga telah terbit peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2010 tentang SPM bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Peserta workshop adalah Bappeda dan dinas yang membidangi penataan ruang kabupate/kota di Sumatera Utara. Narasumber berasal dari Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian PU, Satker Distarukim Provsu beserta konsultan individual wastek SPM berlangsung tanggal 12-13 September 2012
Sumber : waspada, http://waspada.co.id
Bingkai Sumut
Posted By : PKS Beringin DS