Jakarta - Menurut pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir, asimilasi merupakan hak para narapidana. Dengan vonis 2 tahun yang diterima Misbakhun, maka asimilasi yang dijalaninya sekarang bukanlah masalah.
"Dia divonis berapa lama? Dua tahun. Lalu dia sudah ditahan selama 15 bulan? Jadi itu sudah lebih dari setengah masa tahanan ya. Saya kira kebijakan (asimilasi) ini harus dihargai, bukan masalah. Apalagi bentuk kejahatan yang dilakukan dia juga sangat tipis, bentuk kejahatan lunak," tuturnya.
Berikut ini wawancara detikcom dengan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Kamis (14/7/2011):
Menurut Anda sudah layakkah Misbakhun mendapatkan asimilasi?
Dia divonis berapa lama? Dua tahun. Lalu dia sudah ditahan selama 15 bulan? Jadi itu sudah lebih dari setengah masa tahanan ya. Saya kira kebijakan (asimilasi) ini harus dihargai, bukan masalah. Apalagi bentuk kejahatan yang dilakukan dia juga sangat tipis, bentuk kejahatan lunak.
Misbakhun yang anggota DPR ini sudah dimajukan ke pengadilan dan divonis, menurut saya sudah sesuatu luar biasa. Apalagi kesalahannya sangat tipis. Karena kalau dibandingkan dengan kasus lainnya yang lebih berat seperti korupsi yang merugikan banyak keuangan negara maupun penggelapan, pelakunya masih banyak yang berkeliaran.
Misbakhun sudah divonis, sudah masuk penjara, ini merupakan credit point. Harus dilihat intinya bahwa dia sudah menjalani proses hukumnya dan tidak mengulangi perbuatannya, dan setelah hitung-hitungan akhir tidak ada proses kerugian negara. Menurut saya, ini harus dipandang sebagai suatu kebijakan dari lembaga pemasyarakatan yang harus dihargai.
Kecuali kalau kejahatannya sulit ditoleransi. Kalau kebijakan itu baik, diberikan pada orang yang bertingkah laku baik dan menunjukkan sikap baik, maka hal itu bukan persoalan. Hukuman itu diberikan bukan sebagai sarana balas dendam, tapi harus dilihat esensinya. Seharusnya yang lebih dilihat adalah kalau yang melanggar hukum tapi masih berkeliaran, itu yang harusnya jadi persoalan. Soal vonisnya adil atau tidak adil, itu relatif, khususnya bila terkait lama singkatnya pidana.
Jadi Misbakhun sudah berhak mendapatkan asimilasi? Tidah harus menjalani 2/3 masa tahanan?
Kalau sudah menjalani 2/3 masa tahanan, itu adalah syarat pembebasan bersyarat. Sebelum itu (pembebasan bersyarat) ada yang namanya asimilasi. Asimilasi ini diberikan kepada narapidana jika sudah menjalani 1/2 masa tahanan.
(Berdasarkan PP 28/2006, narapidana yang dipidana karena kejahatan tertentu seperti terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan asimilasi bila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan untuk napi dengan kasus di luar kejahatan tersebut, harus sudah menjalani masa pidana 1/2).
Dalam situasi apa asimilasi bisa dicabut?
Tentu kalau melanggar aturan pemberian asimilasi. Kalau melanggar aturan tentu bisa dicabut, juga kalau melakukan tindak pidana ulang. Janjinya saat diberikan asimilasi kan tidak melakukan tindak pidana ulang.
Asimilasi menjadi hak semua terpidana?
Pada prinsipnya iya. Meskipun ini tidak diberikan untuk yang mendapat pidana seumur hidup atau pun pidana mati. Pemberian hak pada narapidana ini tergantung pada kelakuan baiknya selama dalam penahanan.
Kalau perilakunya baik, ada pengurangan selama sekian bulan atau sekian hari. Sebaliknya kalau buruk tidak akan diberi.
Sebagai catatan, sekarang kan sedang dibahas UU Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan menginginkan agar menjadi bagian dari peradilan pidana. Kalau menuntut bagian dalam sistem itu maka transparansi di lembaga pemasyarakatan itu harus dikedapankan. Salah satunya transparan dalam memberikan hak-hak terpidana. Ini bagian dari sikap profesional.
Bagaimana jika ada yang tidak beres dalam pemberian asimilasi?
Tentu ini harus diberikan berdasarkan aturan yang berlaku, berdasar ketentuan. Pasti kan ada alasan-alasan mengapa seseorang itu diberikan asimilasi. Tentu narapidana yang diberikan asimilasi dihitung masa tahanannya.
Nah untuk kasus-kasus maupun orang yang mendapatkan perhatian publik, asimilasinya memang perlu dipublikasikan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak lapas harus terbuka. Kalau diumumkan kan publik tahu sehingga tidak menimbulkan isu-isu maupun kecurigaan. Yang menjalani asimilasi nyaman, pihak lapas nyaman, semua nyaman.
Dengan diumumkan siapa yang dapat asimilasi dan apa alasan seseorang itu mendapatkan asimilasi agar tidak muncul interpretasi negatif.
Posted By : PKS Beringin DS