Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyambut positif wacana pembuatan sebuah undang-undang mengenai larangan rangkap jabatan petinggi negara. Wacana ini mencuat ketika publik melihat SBY sangat direpoti urusan partai ketimbang mengurus rakyat.
“Kalau PKS dari dulu sudah menerapkan tidak rangkap jabatan. Misalnya Pak Tifatul, saat menjadi menteri dia langsung melepaskan jabatannya sebagai Presiden PKS,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, sesaat lalu (Selasa 12/7).
Mantan Ketua MPR itu mengatakan bahwa PKS sudah pernah mengusulkan perancangan UU yang mengatur itu, tapi sayangnya digagalkan di DPR.
“Untuk merealisasikan itu memang harus ada kekuatan politik besar,” tambahnya lagi.
“Barangkali sudah saatnya di Indonesia pejabatnya harus bisa memilah amanat yang diberikan rakyat dan partai. Sehingga nantinya pemangku amanat itu bisa amanah. Saya kira setuju hal itu,” pungkasnya.
Posted By : PKS Beringin DS