Tulisan ini merupakan salah satu karya Imam Hasan Al Banna yang sampai saat ini masih diabadikan. Dalam tulisan ini beliau mengulas tentang beberapa permasalahan, diantaranya adalah Merayakan malam nishfu Sya’ban, membaca doa dan shalat pada malam tersebut, serta menjelaskan tentang hukum syariat terkait dengan permasalahan yang telah disebut diatas. Beliau menuliskan pandangannya dengan ilmiyah namun sedarhana dan mudah untuk dipahami. Tulisan ini juga memperlihatkan kematangan beliau dalam ilmu tafsir, hadis, fikih, dan ushul fikih.
Setelah itu beliau menjelaskan tentang kondisi riil kaum muslimin; ada diantara mereka yang keliru dan berlebihan dalam menyikapi malam nisfu sya’ban. Melalui tulisan ini beliau ingin mengembalikan mereka agar kembali kepada pemahaman yang benar tentang malam nisfu sya’ban. Bahkan dalam pembahasan fikih yang dalam, Imam Al Banna memberikan trik dan cara dalam menghadapi kemunkaran dan kekeliruan yang sering terjadi dikalangan masyarakat awam pada saat malam nisfu sya’ban. Namun ada satu hal yang menarik dalam tulisan Imam Al Banna ini, beliau tetap menerapkan kaidah “Alla Yuaddi Inkarul Munkar Ilaa Munkari Akbar” (Melarang yang munkar jangan sampai menimbulkan kemunkaran yang lebih besar) dalam merubah pandangan masyarakat awam. Menerapkan amar ma’ruf harus dengan cara yang baik. Kaidah ini sering dilalaikan oleh para dai dalam melakukan dakwah di masyarakat.
Bismillahirrahminirrahim
Makalah ini pertama kali di terbitkan di surat kabar “Ikhwanul Muslimun” edisi 20 tahun I (1352 H). Kemudian diterbitkan kembali pada surat kabar yang sama di bulan sya’ban tahun 1353 H.
Pada saat itu datang seorang ikhwah dari Propinsi Daqahlia untuk menanyakan tentang hadis yang terkait dengan nisfu sya’ban, kebiasaan masyarakat yang melakukan doa dan sejenisnya pada malam itu.
Insya Allah pertanyaan ini akan kami jawab sesuai dengan kemampuan kami berdasarkan pada referensi yang ada pada kami dan berlandaskan nash-nash yang ada yang kami ketahui. Namun kami tidak menolak apabila ada dalil lain yang berbeda dari apa yang kami jelaskan pada tulisan ini. Kami akan sangat berterima kasih bila ada hujjah lain yang berbeda yang dapat diberikan kepada kami. kebenaran harus berada diatas segala dan menjadi tujuan utama para tholibul ilmi. Wallahul Musta’an
Pembahasan tentang Malam Nisfu Sya’ban akan kita bagi menjadi tiga; Pembahasan hadis-hadis yang terkait dengan malam nisfu sya’ban; kedua, kebenaran dan kekeliruan yang di yakini masyarakat awam tentang malam nisfu sya’ban; ketiga, hukum berdoa sebagaimana doa yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Pertama, Dalil-dali Yang Terkait dengan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
Firman Allah dalam surat Ad Dukhan:
﴿إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ* فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ﴾ (الدخان: 3، 4)
Ulama berbeda pendapat tentang kata “Malam” yang terdapat pada ayat diatas.
Pendapat pertama:
bahwa yang dimaksud dengan “Malam” pada ayat diatas adalah malam lailatul qadar, yaitu malam yang terdapat pada bulan Ramadhan.
bahwa yang dimaksud dengan “Malam” pada ayat diatas adalah malam lailatul qadar, yaitu malam yang terdapat pada bulan Ramadhan.
Pendapat kedua:
bahwa yang dimaksud dengan “Malam” pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban.
bahwa yang dimaksud dengan “Malam” pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban.
Pendapat ketiga:
Ulama yang berpendapat bahwa, bisa jadi malam lailatul qadar terjadi pada pertengahan bulan sya’ban.
Ulama yang berpendapat bahwa, bisa jadi malam lailatul qadar terjadi pada pertengahan bulan sya’ban.
Pendapat ketiga ini ingin memadukan dua pendapat sebelumnya, namun pendapat ini sangat lemah sekali. Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan pendapat ketiga.
Sekarang kita akan fokuskan pembahasan pada dua pendapat pertama secara ringkas. Pendapat pertama yang menyebutkan bahwa ayat tersebut berbicara tentang lailatul qadar lebih rajih (kuat) dikalangan mayoritas ulama tafsir dan ulama pentahqiq.
Berikut adalah dalil dan hujjah yang menyatakan bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar lebih kuat dari malam nisfu sya’ban.
- قال الألوسي في تفسيره عند قوله تعالى: ﴿فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِين﴾: “هي ليلة القدر على ما روى ابن عباس وقتادة وابن جبير ومجاهد وابن زيد والحسن، وعليه أكثر المفسرين والظواهر معهم، وقال عكرمة وجماعة: هي ليلة النصف من شعبان”.
Artinya:
“Telah berkata Al Alusi dalam Tafsirnya pada saat membahas ayat:
(فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِين) , bahwa yang dimaksud adalah lailatul qadar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Qatadah, Ibnu Jubair, Mujahid, Ibn Zaid, dan Al Hasan. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ahli tafsir, termasuk Az Zawahiri didalamnya. Sedangkan Ikrimah dan Jamaah berpendapat, bahwa malam itu adalah malam nisfu sya’ban”.
Artinya:
“Telah berkata Al Alusi dalam Tafsirnya pada saat membahas ayat:
(فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِين) , bahwa yang dimaksud adalah lailatul qadar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Qatadah, Ibnu Jubair, Mujahid, Ibn Zaid, dan Al Hasan. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ahli tafsir, termasuk Az Zawahiri didalamnya. Sedangkan Ikrimah dan Jamaah berpendapat, bahwa malam itu adalah malam nisfu sya’ban”.
وقال الطبري في تفسيره عن هذه الآية الكريمة: واختلف أهل التأويل في تلك الليلة، أي ليلة من ليالي السنة هي؟ فقال بعضهم: هي ليلة القدر، ثم ذكرهم، وقال بعد سردهم: “وقال آخرون: بل هي ليلة النصف من شعبان، ولم يذكرهم”، ثم قال: “والصواب في ذلك قول من قال هي ليلة القدر؛ لأن الله- جل ثناؤه- أخبر أن ذلك كذلك”، وقد أُكد هذا المعنى في ذلك البحث نفسه.
Artinya:
At Thabari mengatakan dalam tafsirnya tentang ayat yang mulia ini. Telah berbeda pendapat para ahlu ta’wil tentang makna “Malam” pada ayat tersebut. Apakah malan tersebut bagian dari malam-malam dalam satu tahun? Sebagian orang mengatakan, “Malam itu adalah malam lailatul Qadar. Kemudian mereka menjelaskan alasannya.
Artinya:
At Thabari mengatakan dalam tafsirnya tentang ayat yang mulia ini. Telah berbeda pendapat para ahlu ta’wil tentang makna “Malam” pada ayat tersebut. Apakah malan tersebut bagian dari malam-malam dalam satu tahun? Sebagian orang mengatakan, “Malam itu adalah malam lailatul Qadar. Kemudian mereka menjelaskan alasannya.
Sedangkan yang lainnya mengatakan, “Bahwa malam itu adalah malam nisfu sya’ban. Namun tidak mereka tidak menjelaskan alasannya. Kemudian At Thabari berkata, “Yang benar adalah mereka yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam lailatul qadar. Karena Allah telah mengabarkan tentang hal tersebut. Penegasan makna tersebut telah ditegaskan dalam pembahasan tersebut”.
وقال النيسابوري في تفسير الآية الكريمة أيضًا: وأكثر المفسرين على أنها ليلة القدر لقوله تعالى: ﴿إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ﴾ (القدر:1)، وليلة القدر عند الأكثر في رمضان.. ثم نقل كلام الطبري وقال بعده: وزعم بعضهم كعكرمة وغيره أنها ليلة النصف من شعبان، وما رأيت لهم دليلاً يعول عليه، فها أنت ترى من أقوال هؤلاء الأعلام أن الآية الكريمة لا تصلح أن تكون دليلاً في فضل ليلة النصف من شعبان.
Artinya:
Artinya:
An Naisaburi berkata dalam tafsirnya tentang makna ayat tersebut. Kebanyakan mufassirin mengatakan bahwa malam itu adalah malam lailatul qadar, berdasarkan firman Allah surat Al-Qadar : 1 إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. Sedangkan menurut mayoritas ulama, malam lailatul qadar terjadi pada bulan ramadhan…. kemudian Naisaburi menukil perkataan At Thabari, dan memberikan komentar setelahnya: “Sebagian orang seperti Ikrimah dan yang lainnya menyangka bahwa malam itu adalah malam nisfu sya’ban. Saya tidak mendapati dalil yang mereka gunakan. Apakah anda juga menemukan dari perkataan para ulama tersebut yang layak dijadikan dalil bahwa ayat tersebut dapat menjadi dalil/hujjah untuk menyatakan keutamaan malam nisfu sya’ban.
Kedua, Hadis-hadis yang Yang Terkait dengan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
أ- ما أخرجه بن ماجه والبيهقي في شعب الإيمان عن علي- كرم الله وجهه- قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم: “إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها، وصوموا نهارها، فإن الله ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا، فيقول: ألاَ من مستغفر لي، فأغفر له! ألا مسترزق فأرزقه! ألا مبتلىً فأعافيه! ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر”.
Artinya:
Artinya:
Rasulullah Saw bersabda, “Jika malam nisfu sya’ban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasa pada siangnya. Karena sesungguhnya Allah turun pada saat menjelang terbenam matahari ke langit yang paling terdekat. Lalu Allah menyeru, ‘Siapa orang yang beristighfar kepadaKU maka akan AKU ampuni. Siapa yang meminta rizki, maka AKU akan memberikan rizki. Siapa yang sakit, maka akan AKU sembuhkan! Siapa yang begini, siapa yang begini…dan seterusnya hingga terbit fajar” HR. Ibnu Majah, Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Imam Ali karamahullahu Wajhahu
ب- ومنها: ما أخرجه الترمذي وابن أبي شيبة والبيهقي وابن ماجه عن عائشة قالت: فقال: “إن الله- عز وجل- ينزل في ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا، فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم بني كلب”.
Artinya
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah turun pada malam nisfu sya’ban ke langit terdekat. Memberikan pengampunan lebih banyak dari jumlah bulu domba Bano Kalb”. HR. Tirmidzi, Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi, dan Ibnu Majah dari Aisyah.
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah turun pada malam nisfu sya’ban ke langit terdekat. Memberikan pengampunan lebih banyak dari jumlah bulu domba Bano Kalb”. HR. Tirmidzi, Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi, dan Ibnu Majah dari Aisyah.
ج- ومنها ما أخرجه أحمد بن حنبل في المسند عن عبدالله بن عمرو بن العاص أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: “يطلع الله- عز وجل- إلى خلقه ليلة النصف من شعبان، فيغفر لعباده إلا اثنين: مشاحن، وقاتل نفس”.
Artinya
Allah menemui hamba-Nya pada malam nisfu sya’ban dan memberikan ampunan kepada hamba-Nya kecuali dua orang; yang suka bertengkar dan melakukan bunuh diri” HR. Ahmad bin Hanbal dalam Musnad dari Abdullah bin Amr bin Ash
Allah menemui hamba-Nya pada malam nisfu sya’ban dan memberikan ampunan kepada hamba-Nya kecuali dua orang; yang suka bertengkar dan melakukan bunuh diri” HR. Ahmad bin Hanbal dalam Musnad dari Abdullah bin Amr bin Ash
jika hadis hadis tersebut diatas kedudukannya kuat dan selamat dari penyakit hadis, maka akan menjadi dalil dan hujjah bagi keutamaan malam nisfu sya’ban. Namun sangat disayangkan, ternyata hadis-hadis tersebut mendapatkan komentar dari para ulama hadis dan mereka melemahkannya. Sebagian dari muhadisin mengatakan bahwa hadis pertama sanadnya adalah dhaif (lemah), diantara mereka adalah Al Iraqi. Sedangkan Al Hafiz Al Mundziri berkomentar bahwa hadis yang ketiga sanadnya “Layyin” (lembek). Bahkan Al Hafiz Abu Bakar Al Araby mengakatakan, “Tidak ada yang shahih tentang Nisfu Sya’ban”.
Adapun saya berkeyakinan bahwa hadis-hadis ini memang dhaif, namun kita tidak bisa mengingkari bahwa malam nisfu sya’ban memiliki keutamaan daripada malam-malam lainnya di bulan ini. Bila ingin melakukan shalat malam, maka lakukanlah shalat yang disyariatkan dan bila ingin melakukan shaum di siang harinya, maka lakukanlah shaum yang disyariatkan. Demikian pula melakukan hal-hal yang mustahabbat pada hari-hari tersebut, sesuai dengan kaidah mengamalkan hadis dhaif dalam fadhail amal. Namun dengan syarat, tidak menganggap sebagai ibadah. sebab tidak ada dalil dalam hal tersebut
Kedua, Keyakina Masyarakat Awam dan Ibadah di Malam Harinya
1. Ada yang berkayakinan bahwa malam ini adalah malam diangkatnya amalan. Sebelumnya sudah kita bahas, bahwa malam tersebut bukan malam nisfu sya’ban, tapi malam lailatul qadar sebagaimana pendapat yang rajih
1. Ada yang berkayakinan bahwa malam ini adalah malam diangkatnya amalan. Sebelumnya sudah kita bahas, bahwa malam tersebut bukan malam nisfu sya’ban, tapi malam lailatul qadar sebagaimana pendapat yang rajih
2. Keyakinan bahwa barangsiapa yang hadir pada saat berdoa di masjid selepas shalat magrib dan melaksanakan shalat sebagaimana yang disebutkan, maka ia tidak akan mati pada tahun tersebut. Padahal sudah jelas, bahwa Allah lah yang menentukan ajal. Mereka akan merasa menyesal apabila tidak bisa berkumpul malam ini. Hal-hal yang seperti ini adalah keyakinan yang batil dan tidak ada landasannya
3. Membaca surat yasin pada malam nisfu sya’ban. mereka berkumpul dan membaca doa dengan cara tertentu. Mengenai hal ini saya belum pernah menemukan dalilnya. Karena sesungguhnya membaca Al Quran sangat disukai pada setiap waktu. Namun bila mengkhususkan hanya pada malam tersebut untuk membaca surat yang khusus, maka hal itu tidak pernah disebutkan dalam dalil apapun. Saya belum mendapatkan dalilnya tentang bolehnya hal tersebut, bila anda memilikinya, silahkan sampaikan ke saya.
4. Mereka mengatakan bahwa ada shalat khusus pada malam tersebut, yaitu 100 rakaat. Setiap rakaat setelah fatihah membaca QUL HUWALLAHU AHAD sebanyak 11 kali. Jika tidak sanggup, maka shalat 10 rakaat, setiap rakaat membaca 100 x QUL HUWALLAHU AHAD setelah Al Fatihah. Hal tersebut disebutkan oleh imam Al Gazali dalam kita Ihya Ulumuddin. Al Gazali berkata, “Dahulu para salaf melaksanakan shalat ini dan mereka menyebutnya dengan sebutan shalat kheir. Mereka melaksanakannya secara berjamaah.
Diriwayatkan dari Al Hasan bahwasanya ia berkata, “Telah mengabari kepadaku 30 sahabat nabi, bahwasanya barangsiapa yang melaksanakan shalat ini di malam ini, maka allah akan memandangkan dengan 70 kali pandangan. dan setiap pandangan akan dikabulkan 70 permintaan. yang paling sedikit adalah mendapatkan ampunan. Demikian Imam Al Gazali di kitab Ihya Ulumuddin.
Al Hafiz Al Iraqi telah membantah itu semua dengan mengatakan bahwa hadis tentang shalat pada malam nisfu sya’ban adalah hadis yang batil. Pendapat tersebut adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah, hadis-hadis yang disebutkan tidak tercantum dalam kitab para huffaz yang terpercaya. Kalaupun ada, tidak ada periwayat dari kalangan sahabat yang dikenal, sanadnya tidak ada yang sampai kepada rasulullah saw. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pengkhususan suatu ibadah butuh kepada dalil syar’i yang kuat. Sedangkan pada persoalan terkait tidak ada dalil yang menjelaskan tentang shalat tersebut.
5. Berkayakinan dengan doa yang susunan sudah kita ketahui bersama. untuk hal ini pembahasan khusus, karena banyak perbedaan dikalangan masyarakat.
Kesimpulan
Jika disimpulkan, maka:
1. Malam nisfu Sya’ban adalah malam yang memiliki fadhilah (keutamaan). Menghidupkannya dengan bentuk ketaatan kepada allah atau shaum pada hari tersebut adalah suatu yg sukai
Jika disimpulkan, maka:
1. Malam nisfu Sya’ban adalah malam yang memiliki fadhilah (keutamaan). Menghidupkannya dengan bentuk ketaatan kepada allah atau shaum pada hari tersebut adalah suatu yg sukai
2. Mengkhususkan dengan ibadah tertentu seperti membaca yasin, shalat kheir, dan doa-doa khusus adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya dan tidak memiliki tuntutan dari syariat.
Hasan Al Banna
Posted Byb : PKS Beringin DS