MEDAN
- Meski Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapuskan,
namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu), tetap akan
melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) bertaraf
internasional.
Upaya mempertahankan SMK kebanggaan Sumatera Utara
ini karena banyaknya desakan orangtua, guru dan siswa yang berharap
sekolah satu-satunya di Indonesia yang dibiayai APBD ini tetap ada.
Penegasan
mempertahankan SMKN BI yang terletak di Jalan Karya Dalam, Medan itu
dikatakan Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara
(Plt Gubsu) H Gatot
Pujo Nugroho ST saat melakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di
SMKN BI di Medan, hari ini.
"Seperti yang diharapkan oleh siswa
dan orangtua, maka sekolah ini akan kita lanjutkan. Sekolah dan
konsepnya tetap hanya namanya nanti bukan lagi sekolah bertaraf
internasional," kata Gatot.
Pertimbangan untuk tetap menerapkan
melanjutkan sekolah bertaraf internasional adalah adalah semata-mata
agar kualitas pendidikan bisa terjaga dan prestasi para siswa tetap
diperhitungkan. Apalagi, lanjut Gatot, alasan lain kenapa dia dengan
komit ingin melanjutkan SMKN BI ini karena sekolah yang baru dua tahun
berdiri itu punya konsep modern.
SMKN BI mengumpulkan siswa-siswa
terbaik di Sumatera Utara lewat proses seleksi ketat. Pemprov Sumatera
Utara lewat sekolah ini mengutamakan anak-anak cerdas dari kalangan
ekonomi kurang mampu. Setelah lolos seleksi, mereka akan menjalani
proses belajar mengajar dengan sistem asrama dan semua biaya ditanggung
pemerintah.
Sekolah ini mengutamakan kedisiplinan dan penguasaan teknologi, disamping mengimbanginya dengan pendidikan agama serta akhlak.
Gatot
menjelaskan, SMKN BI dikelola pemrovsu dengan mekanisme rekrutannya
banyak melalui sistem online dan siswanya dari kabupeten kota se-Sumut
dan tidak tidak melalui NEM akan tetapi mekanisme ujian tes.
Sistem
rekrutmen di SMKN BI ini menurut Gatot jelas berbeda dengan sistem di
sekolah RSBI. Karena di SMKN BI semua gratis, dengan sistem seleksi
terbuka serta diutamakan untuk anak dari masyarakat ekonomi lemah yang
berprestasi. Sehingga tidak ada ketimpangan seperti yang banyak
dikeluhkan dalam praktik RSBI.
"Selanjutnya saya akan konsolidasi
dengan teman-teman di DPRD Sumatera Utara. Kita juga akan sampaikan ide
ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayann terkait persoalan nama.
Namun sekolah ini akan tetap kita lanjutkan," beber Gatot.
Kepala
Sekolah SMKN BI SU, Muhammad Rais menjelaskan Mahkamah Konstitusi
membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program penyelenggaraan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf
Internasional.
Pertimbangan pembatalan, lajut Rais adalah tentang
pembiayaan yang menjadi sorotan utama sehingga yang biaya masuk hanya
orang-orang yang mampu saja.
"Tetapi di sekolah kita ini semuanya
gratis, mulai dari uang sekolah, baju 6 pasang selama satu tahun, uang
asrama, makan tiga kali sehari sepatu dua pasang, tas dan buku, semuanya
gratis," ujarnya.
Rais mengatakan, sekolah yang dipimpinnya
memiliki 69 tenaga pengajar dan 114 murid. Murid berasal dari berbagai
kabupaten seperti Asahan, Batubara, Deliserdang, Humbahas, Labuhanbatu,
Labura, Labusel, Langkat, Madina, Nias, Nias Barat, Nias selatan, Nias
Utara, Gunung Sitoli, Sibolga, Palas, Paluta, Pakpak Barat, Samosir,
Sergai, Simalungun, Tapsel, Tapteng, Taput, Tobasa, Binjai, Medan,
Siantar, Sidempuan, Tanjung Balai, dan Tebingtinggi.
Untuk masuk
ke SMKN SI ini peserta didik harus melewati beberapa syarat
salahsatunya, harus menunjukan surat peryataan lurah/kepala desa bahwa
calon peserta didik dari keluarga perekonomian lemah, sertifikat
kompetensi akademik dan non akademik, sertifikat bahasa Inggris, sehat
jarmani dan rohani, rata-rata UN 7.50 dibuktikan SKHUN, serta nilai
Bahasa Inggris minimal 8.00 .
"Jadi yang masuk adalah siswa-siswa pilihan yang berprestasi tapi dari keluaraga kurang mampu," tegas Rais.
Menurutnya
kualitas para siswa sangat baik sejak sekolah bertaraf internasional
ini diterapkan. Maka tentu saja para siawa dan orang tua sangat setuju
untuk dilanjutkan. Sekolah seperti ini harus tetap ada, meski tidak lagi
memakai nama embel-embel RSBI atau SBI.
Dalam kesempatan itu,
Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumut Syaiful Syafri, mengunjungi beberapa ruang kelas dengan
jumlah siswa 24 orang dalam satu kelas. Gatot juga sempat berdialog
dengan beberapa siswa terkait keputusan MK terhadap RSBI. Para siswa
berharap pemerintah tidak pukul rata meniadakan sekolah berlabel
internasional, apalagi SMKN BI milik Sumatera Utara terbukti
mengutamakan anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Sumber : Waspada Online
Posetd By : PKS Beringin DS