MEDAN - Teknis maupun administrasi pendaftaran pertanahan dalam
kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Calon PPAT
sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN)
Nomor 08/2012 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2012 sebagai
perubahan atas PERKABAN Nomor 3/1997 adalah merupakan suatu terobosan
baru. Hal ini selama ini diperjuangkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT) sehingga PPAT diberikan kewenangan membuat dan
mempersiapkan aktanya sendiri terhitung tanggal 1 Januari 2013 yang
selama ini PPAT memakai blangko akta dari Negara yang didistribusi oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
Hal tersebut dikatakan oleh
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST
pada Acara Sosialisasi Teknis Pembuatan Akta (TPA) dan Pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Se- Sumatera diwakili Kepala Biro Hukum
Setdaprovsu Abd Djalil, di Balai Raya Hotel Tiara Convention Centre
Medan, hari ini.(15/1)
Menurut Gatot masalah tanah/ lahan masih menjadi
urusan yang pelik baik lingkup nasional maupun daerah sehingga
mengganggu minat investor untuk menanamkan modalnya untuk itu diharapkan
dengan sosialisasi ini nantinya akan berdampak positif terhadap
percepatan pembangunan daerah dan dapat mendorong pertumbuhan serta
penyerapan tenaga kerja guna mempercepat laju pertumbuhan perekonomian
daerah yang merupakan bagian dari perekonomian nasioanl.
Plt
Gubsu mengharapkan agar IPPAT Sumatera Utara memiliki peran yang penting
dan strategis dalam upaya menyukseskan pembangunan terutama
penyelesaian masalah tanah sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan PPAT
yang tertuang dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37/1998.
Peserta
Sosialisasi diperkirakan sekitar 200 orang berasal dari Wilayah
Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,
Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Sumber : Waspada Online
Posted By : PKS Beringin DS
Selasa, 15 Januari 2013
Selasa, 15 Januari 2013
Pemprovsu Sosialisasi TPA dan PPAT
1:57 PM
Unknown