Kementerian Agama (Kemenag) didesak untuk tidak lagi menunjuk langsung pelaksana transportasi jemaah haji. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012, proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No.54/ tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Hal tersebut menyusul laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 1/3).
Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, lanjut Hakim, selama ini Kemenag juga tidak pernah memprediksi biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Selama ini pula, pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Padahal ini bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan.
"Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS.
Hakim menambahkan, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteri Agama merugikan calon jemaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak ada harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.
"Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif," demikian Hakim.
*http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/03/01/56326/Stop-Monopoli-Transportasi-Haji!-
"Hal tersebut menyusul laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 1/3).
Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, lanjut Hakim, selama ini Kemenag juga tidak pernah memprediksi biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Selama ini pula, pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Padahal ini bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan.
"Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS.
Hakim menambahkan, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteri Agama merugikan calon jemaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak ada harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.
"Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif," demikian Hakim.
*http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/03/01/56326/Stop-Monopoli-Transportasi-Haji!-
Posted By : PKS Beringin DS